Pihak Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Sukabumi, membantah ada pegawainya bernama Teguh Mutia terlibat dalam dugaan jual beli tanah dan pembuatan sertifikat di lahan milik PTPN VIII Cibungur Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi.
Pihak Kantor ATR BPN Kabupaten Sukabumi melalui, Kepala Seksi Penetapan Hak pada Kantor ATR BPN Kabupaten Sukabumi, Mulyo Santoso membantah ada pegawainya terlibat dalam pembuatan sertifikat di lahan milik PTPN VIII Cibungur.
