ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Mulai Lakukan Pemasangan Tanda Batas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi B Wijanarko menandatangani sertifikat Tanda Batas

BERITAUSUKABUMI.COM-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

GEMAPATAS merupakan upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Targetnya sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi B Wijanarko melalui kegiatan GEMAPATAS ini ditekankan pentingnya menentukan batas-batas tanah bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA : 

“Kewajiban pemilik tanah dan pemegang akses tanah adalah untuk menjaga tanda batas didalam bidang tanahnya. Maka dari itu kita semua harus memberikan dukungan terkait pentingnya tanda batas baik milik masyarakat maupun tanah yang dimiliki oleh instansi,”terang B Wijanarko pada saat acara GEMAPATAS serentak di seluruh Indonesia yang di laksanakan secara virtual di Kantor Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/2/2023).

Sementara itu dalam kesempatan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Soemantri mengatakan pemasangan tanda batas tanah masyarakat di Desa Sekarwangi hal itu sesuai arahan Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Sukabumi.

“Desa Sekarwangi ini termasuk salah satu lokasi PTSL, di mana untuk Kabupaten Sukabumi ada 3 kecamatan yaitu Cicurug, Cibadak dan Cikembar yang masuk program PTSL tahun ini,”ungkap Iyos Soemantri.

Iyos Soemantri berharap dari 16 desa di tiga kecamatan tersebut masyarakatnya bisa memiliki sertifikat sesuai batas-batas yang telah ditetapkan.

“Melalui kegiatan ini kita berharap semua pihak ikut membantu agar bisa berjalan cepat, baik dan benar serta bisa bermanfaat bagi masyarakat sehingga hak miliknya menjadi valid dan sah,”pungkasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *