Lakukan Curas Genk Motor di Cikakak Sukabumi Dibekuk Polisi

genk motor curas
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah menunjukkan barang bukti Genk motor di Cikakak Kabupaten Sukabumi lakukan pencurian dengan kekerasan

BERITAUSUKABUMI.COM-Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap komplotan genk motor yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan tajam di pangkalan ojeg Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, Jumat 21 Januari 2022, sekira Pukul 20.30 WIB.

Kejadian curas bermula saat seorang perempuan SR (19 tahun) dihubungi oleh salah satu pelaku untuk datang ke lokasi dengan maksud untuk bertukar baju yang dimiliki SR.

“Pada saat datang ke lokasi korban SR dikejar oleh kelompok pelaku ada empat orang berinisial IR, RB, MA dan FS, mengejar korban dan temannya yang lari ke warung sambil mengacungkan senjata tajam,”ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada wartawan pada kegiatan rilis di Mapolres Sukabumi, Senin 24 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA

Menurut Dedy korban SR sempat dikalungi senjata tajam oleh pelaku IR dan meminta handphone milik korban.”Karena takut korban menyerahkan handphone kepada pelaku. Alhamdulillah dalam waktu 1×24 jam para pelaku bisa kita tangkap,”kata Dedy.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menambahkan motif para pelaku curas tersebut adalah motif ekonomi.”Kebetulan ada handphone para pelaku ingin memiliki dan mendapat materi dengan pengancaman,” jelas Rizka.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu tindak pidana Curas Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun hukuman penjara.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *