BERITAUSUKABUMI.COM-Berbekal laporan dari warga, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, Polsek Pelabuhanratu serta Polsek Cikakak bergerak cepat dan berhasil meringkus ABY (27 tahun) dan DS (18 tahun) dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan atau curas.
Dua pelaku curas yang cukup meresahkan warga ini dikenal dengan komplotan “gergaji” karena dalam setiap aksinya ini mereka mengancam para korbannya dengan sebuah gergaji jumbo.
Sebelum diciduk, ABY dan DS pada Rabu dini hari (17/11/2021) sempat melakukan aksi pencurian terhadap Davi Ardiyansyah (28 tahun) di Kampung Cempaka Ratu, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Davi yang berprofesi sebagai supir truk tangki air, kepada polisi menceritakan saat ia sedang bekerja di salah satu depot air wilayah Cikakak, tiba-tiba didatangi ABY dan DS dengan membawa senjata tajam jenis gergaji.
BACA JUGA :
- Mau Berangkat Simulasi Bom, Anggota Polres Sukabumi Tolong Dulu Ibu Hamil
- Sebelum Tertibkan Masyarakat Polres Sukabumi Tertibkan dulu Anggotanya
“Para pelaku menodongkan senjata tajam gergajinya kepada korban. Karena takut korbanpun lari untuk menyelamatkan diri, dan pelaku pun dengan leluasa menggasak barang berharga korban di dalam truk tangki yang saya bawa,”kata Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman.
Hanya berselang dua jam, ABY dan DS langsung melanjutkan aksi kejahatannya di wilayah pesisir Pantai Citepus tepat di pantai Istiqomah Kecamatan Palabuhanratu.
Keduanya menyisir sejumlah wisatawan yang menjadi korbannya. Salah satunya bernama Fabiyansyah (20 tahun) yang sedang berkemah bersama teman-temannya.
“Menurut pengakuan korban (Fabiyansyah) tiba-tiba saja pelaku menodongkan gergaji tepat di bagian kepalanya dan dipaksa menyerahkan semua barang berharga milik korban,”kata Aah.
Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dapat dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara.
editor : Hasna Fatimah Zahra