BERITAUSUKABUMI.COM-Sebelum menertibkan masyarakat dalam hal kelengkapan surat-surat kendaraan, Polres Sukabumi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen surat terhadap anggota Polres Sukabumi, baik berpangkat Perwira, Bintara maupun ASN di Mapolres Sukabumi.
Semua kelengkapan surat identitas diri anggota Polres Sukabumi, seperti KTP, SIM dan surat kendaraan STNK, diperiksa oleh anggota Propam Polres Sukabumi pada Jumat 24 September 2021 yang diawasi langsung Kasi Propam Polres Sukabumi Ipda Dadang Koswara.
BACA JUGA :
- Cerita Bripka Eni Polwan Terbaik Polres Sukabumi, Urus Kasus Warga Intip Perempuan Mandi
- Polres Sukabumi Musnahkan Ribuan Miras Bukti Perda Nomor 11 Tahun 2015 Soal Mihol Mandul
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan pemeriksaan kelengkapan surat identitas diri dan kendaraan anggota Polres Sukabumi ini merupakan kegiatan penegakan penertiban disiplin (Gaktibplin) dalam rangka Ops Patuh Lodaya 2021.
“Sebelum menertibkan masyarakat, kita tertibkan anggota dulu, terlebih untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan juga disiplin dalam penerapan prokes di lingkungan Mako Polres Sukabumi,” ujar Ipda Aah Saepul Rohman dalam siaran persnya.
Tidak hanya personil yang bertugas di Mapolres Sukabumi, pemeriksaan kelengkapan surat dalam Gaktibplin ini juga akan dilakukan atau berlanjut ke personil yang bertugas di semua polsek jajaran Polres Sukabumi.
“Bagi anggota yang melanggar pasti ada sanksi disiplin yang dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku di Polri” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan kelengkapan yang dilakukan Propam lanjut Aah, semua anggota Polres Sukabumi yang diperiksa bisa menunjukan kelengkapan surat diri dan kendaraan.”Dan yang dikenai sanksi kebetulan KTA atau kartu anggotanya belum diperbaharui,”tandasnya.
editor : Hasna Fatimah Zahra