BERITAUSUKABUMI.COM-Kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman (41 tahun), terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur, Junifer Dame Panjaitan menagih janji Bacaleg DPRD Kabupaten Sukabumi Emilia Nurhayati.
Junifer menagih janji Emilia Nurhayati terkait janji pemberian uang senilai Rp 2 miliar yang sempat dijanjikan Emilia dan Kompol D kepada Sugeng.
Menurut Junifer, janji uang Rp 2 miliar yang dijanjikan Emilia terjadi sebelum kasus tabrak lari ini masuk ke persidangan.
Diungkapkan Junifer, di mana saat itu menurut pengakuan Sugeng, Sugeng melakukan pertemuan bersama Emilia dan Kompol D disebuah diskotik di Bandung. Dari pertemuan itu ungkap Junifer, Emilia meminta tolong Sugeng untuk bisa membantunya.
LIHAT JUGA :
Ketua BEM Unsur Cianjur Ngaku Sakit Hati Emilia Nyaleg di Sukabumi
Saksi Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswi di Cianjur Nyaleg di Sukabumi
“Saat itu (Emilia Nurhayati) minta bantuan agar dia (Sugeng) mau nurut ke polisi soal kasus ini. Eh pas jalan persidangan kita malah tahu dari pemberitaan bahwa yang bersangkutan ini malah nyaleg di Sukabumi,”ungkapnya.
Junifer juga menyayangkan ketidakhadiran Emilia dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. Padahal, kata Junifer, kehadiran Emilia dan Kompol D sangat diperlukan kliennya untuk mengungkap fakta sebenarnya dari kasus tersebut.
“Padahal kami ingin menggali sedalam-dalamnya mengenai keterangan dari Emilia ini. Tapi tidak tahu ya, seperti sudah diseting, hakim tidak mau menghadirkan sementara surat undangannya ada. Jaksanya juga kayaknya mau bikin manuver,” kata Junifer.
Sampai berita ini dipublis, belum ada tanggapan resmi dari Emilia Nurhayati atau timnya. Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM sudah berusaha mengkonfirmasi, tapi belum ada respon.
Editor : Irwan Kurniawan