BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) akan menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan sampah mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga desa dan kelurahan. Kebijakan ini bertujuan mendorong semua daerah lebih serius menjaga kebersihan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usai menghadiri Rapat Pembahasan Penanganan Sampah Terintegrasi Wilayah Jawa Barat di Kantor Bupati Cianjur, Kabupaten Cianjur, Sabtu (9/8/2025).
Dedi menegaskan, daerah yang tidak mengelola sampah dengan baik sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup akan mendapat sanksi tegas berupa penangguhan bantuan keuangan. Sanksi ini berlaku untuk semua level pemerintahan daerah.
“Pertama bantuan desa, kemudian bantuan Gubernur untuk kabupaten/kota tidak akan diturunkan,” tegas Dedi.
“Bantuan harus memicu kreativitas, inovasi, dan tanggung jawab terhadap lingkungan,” tambahnya.
Sebaliknya, daerah yang berhasil mengelola sampah dan menjaga kebersihan akan mendapatkan apresiasi istimewa. Selain Piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup, Pemdaprov Jabar menyiapkan Anugerah Gapura Sri Baduga, yakni lomba antardesa dan kelurahan dengan hadiah pembangunan senilai Rp9 miliar bagi juara pertama pada tahun 2026.
“Komponen kebersihan dan penanganan sampah memiliki bobot penilaian hingga 40 persen,” ungkap Dedi.
Tidak hanya itu, ada juga Mahkota Binokasih, penghargaan khusus untuk kabupaten/kota terbersih di Jawa Barat sebelum menuju Adipura tingkat nasional.
Gerakan ini akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah provinsi hingga rumah tangga, dan akan resmi dicanangkan pada 20 Agustus 2025.
Hadiah untuk pemenang Mahkota Binokasih pun tak main-main, yakni Rp15 miliar dalam bentuk program pembangunan.
Dengan sistem ini, Pemdaprov Jabar berharap setiap daerah memiliki motivasi kuat untuk mengelola sampah secara kreatif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi warga.





