DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, Rabu (2/7/2025).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, Rabu (2/7/2025).

BERITAUSUKABUMI.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, Rabu (2/7/2025).

Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Sidang paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Akuntabilitas APBD 2024 Disepakati

Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Proses penyusunannya juga dilengkapi dengan dokumen pendukung dan tahapan yang telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPRD.

“Proses ini diawali dengan penyampaian nota pengantar keuangan, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi, dan jawaban dari pemerintah daerah. Semua tahapan dijalankan secara terbuka dan komprehensif,” jelas Bupati.

Ia menambahkan, pembahasan intensif dilakukan oleh Komisi DPRD bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan final tercapai pada 25 Juni 2025 dan menjadi dasar untuk pengambilan keputusan dalam paripurna.

Bupati Asep menegaskan bahwa seluruh proses tersebut merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang solid. Raperda ini akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan disahkan,” ucapnya.

Dana Cadangan Pilkada 2029 Disiapkan Sejak Dini

Raperda kedua yang disahkan adalah mengenai pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029.

Menurut Bupati Asep, Raperda ini telah dibahas secara matang oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama jajaran pemerintah daerah.

Raperda tersebut juga telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat resmi tertanggal 18 Juni 2025, yang menegaskan kelayakan regulasi tersebut.

“Penetapan Perda ini sangat penting untuk menjamin ketersediaan anggaran Pilkada 2029 sejak dini. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus dan pemerintah daerah yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan ini,” ujar Bupati.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama

Sebagai penutup agenda paripurna, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Momen ini menandai komitmen bersama dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *