Polres Sukabumi mengungkapkan, adanya dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Tambang Energi (ATE) milik Pemkab Sukabumi.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, sudah ada tiga tersangka yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sementara yang dilengkapi oleh penyidik adalah 3 tersangka. Kerugian negara diperkirakan kurang lebih satu miliar rupiah sekian. Pengembangan dan segala kemungkinan nanti akan ada,”ungkap Maruly Pardede disela-sela press realese di Mapolres Sukabumi, Jumat (29/12/23).









