BERITAUSUKABUMI.COM-HC seorang pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Covid-19 oleh Polda Jabar.
Dalam keterangan persnya, Kamis (28/12/2023), Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, HC melakukan aksinya dengan membuat proyek fiktif dana insentif tenaga kesehatan tahun 2021-2022, saat menjabat sebagai Kepala Ruangan Covid-19, di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini mencapai Rp 5 miliar. Dengan modus operandi tersangka mengajukan data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Setelah itu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” ujar Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar.
Tompo menelaskan dana Rp 5 miliar yang dikorupsi HC didapat dari beberapa kali pencarian dana bantuan Covid-19 dari APBD dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diberikan untuk tenaga kesehatan.
“Aksi tersangka baru diketahui setelah adanya laporan pengaduan yang masuk ke polisi. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan kepada 184 orang saksi, sebelum akhirnya meringkus tersangka,”terangnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen surat keputusan nakes yang menangani Covid-19 di RSUD Pelabuhan Ratu dan uang tunai mencapai Rp 4.857.085.229.
Ditempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto, mengatakan dalam menjalankan aksinya, tersangka mengajukan nama-nama nakes yang tidak menangani pasien Covid-19 untuk mendapatkan insentif APBD dan APBN tahun 2021-2022.
Setelah cair, dana tersebut diserahkan kepada para penerima dan diminta kembali oleh tersangka dengan alasan akan digunakan sebagai uang kas ruangan Covid-19.
Selain itu, kata dia, sebagian dana diberikan kepada nakes dan nonnakes serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka dan membeli kendaraan.”Penggunaannya tidak sesuai yang ditetapkan,” katanya.
Hasil audit BPKP Jawa Barat, negara mengalami kerugian mencapai Rp 5.400.557.603. Adapun dana yang berhasil disita, akan dikembalikan ke negara.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab, tidak tertutup kemungkinan masih terdapat tersangka lainnya,”ungkapnya.
sumber : tribunjabar
editor : Irwan Kurniawan





