Hukum

Dianggap Tidak Konsisten, Saka Tatal Ditolak JPU Novum dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon

BERITAUSUKABUMI.COM-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, karena dinilai kurang konsisten sehingga tidak bisa dijadikan sebagai novum. “Kami menilai pemohon tidak konsisten dalam menyatakan peristiwa tersebut, sehingga kami menganggap hal itu bukan novum atau bukti baru,” ujar Gema Wahyudi, perwakilan JPU, setelah sidang lanjutan PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Jumat, (26/7/2024).

HEADLINE, Hukum

Tiga Terdakwa Tipikor PD ATE Kabupaten Sukabumi Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan

Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Perusahaan Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (PD ATE), (sekarang Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi sudah divonis hukuman oleh putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menyebut PN Tipikor Bandung telah membacakan putusan atas kasus tipikor PD ATE ini pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.