HEADLINE, Hukum

Upacara 17 Agustus Dua Napiter di Lapas Kelas II B Warungkiara jadi Pengibar Bendera

Dua orang narapidana teroris atau napiter di Lapas Kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi jadi petugas pengibar bendera pada upacara HUT Kemerdekaan RI ke 78 di Lapas Kelas II B Warungkiara, Kamis (17/8/2023).

Dua Napiter itu antara lain Fitria Sanjaya dan Fitri Zulkarnain. Mereka berdua merupakan Napiter yang bertugas menghimpun dana publik dari Yayasan Baitul Mal Abdurrahman bin Auf. Dana yang mereka himpun ini untuk membiayai aktivitas yang diduga terkait organisasi Jamaah Islamiyah atau JI.

HEADLINE, Hukum

Marpaung Law Firm and Parthner Ancam Laporkan Balik HMI Sukabumi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marpaung Law Firm and Parthner, mengancam akan melaporkan balik sejumlah fungsionaris HMI Sukaumi, yang saat ini telah melaporkan lembaganya ke Polres Sukabumi, sekaitan dengan pendampingan hukum untuk desa di Kabupaten Sukabumi.

“Apabila yang dilaporkan tersebut tidak terbukti, maka kami Law Firm Marpaung and Partner akan melakukan pembuktian terbalik. Kami dari LAW Firm Marpaung and Partner bersama para kepala desa yang sudah MOU terkait kegiatan pendampingan hukum ini, akan melaporkan balik kepada pihak yang berwajib,”kata Direktur Marpaung Law Firm and Parthner, HR Irianto Marpaung dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, belum lama ini.

Kuasa Hukum Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Tagih Janji Bacaleg DPRD Kabupaten Sukabumi Emilia Nurhayati Rp2 Miliar

Kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman (41 tahun), terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur, Junifer Panjaitan menagih janji Bacaleg DPRD Kabupaten Sukabumi Emilia Nurhayati.

Junifer menagih janji Emilia Nurhayati terkait janji pemberian uang senilai Rp 2 miliar yang dijanjikan Emilia dan Kompol D kepada Sugeng.

Menurut Junifer janji uang Rp 2 miliar yang dijanjikan Emilia terjadi sebelum kasus tabrak lari ini masuk ke persidangan.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.