BERITAUSUKABUMI.COM-Lama terkubur, kasus kredit macet yang berujung adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan managemen PT Alpindo Mitra Baja dengan PT Bank BRI Syariah kini mulai diungkit kembali ke publik.
Aliansi yang menamakan diri “Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank BRI Syariah kepada PT Alpindo Mitra Baja senilai ratusan miliar rupiah.
“Kami (AMPH RI) menilai, praktik korupsi tidak selalu hadir dalam bentuk suap terbuka, melainkan kerap dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, serta keputusan institusional yang secara formal tampak sah namun bertentangan dengan hukum secara materiil,”beber Ketua AMPH RI, Moch. Akmal Fajriansyah dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Dalam laporan yang disampaikan pada 22 Juli 2025, AMPH RI mengungkap fakta bahwa sekitar tahun 2012–2013, PT Alpindo Mitra Baja memperoleh fasilitas pembiayaan korporasi dari PT Bank BRI Syariah dengan nilai sekitar Rp176,7 miliar.
Saat pembiayaan tersebut diberikan, PT Alpindo Mitra Baja diketahui berada di bawah kendali Ayep Zaki, yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemilik perusahaan.
“Fakta ini menjadi perhatian karena Ayep Zaki saat ini menjabat sebagai Wali Kota Sukabumi, sehingga peran dan posisinya dinilai tidak dapat dilepaskan dari rangkaian peristiwa hukum yang terjadi,”ujarnya.
Perusahaan Pailit, Agunan Dipersoalkan
Dalam perjalanannya, PT Alpindo Mitra Baja tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang. Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 02/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst juncto Nomor 03/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 21 Juni 2017, perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Seluruh aset PT Alpindo Mitra Baja kemudian masuk dalam bundel harta pailit dan berada di bawah kewenangan kurator untuk dilakukan pemberesan melalui mekanisme lelang resmi.
“Namun demikian, AMPH RI menyoroti adanya kejanggalan dalam laporan keuangan internal PT BRI Syariah per 31 Desember 2017,”terangnya.
Dalam laporan tersebut, bank mencatat telah melakukan pengambilalihan agunan (Aset Yang Diambil Alih/AYDA) senilai sekitar Rp96,2 miliar.
Padahal, pada saat yang sama, aset-aset tersebut masih berada dalam proses lelang oleh kurator melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Pasal 178 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan bahwa aset pailit tidak dapat diambil alih secara sepihak.
Fakta lain yang menjadi sorotan adalah adanya perbedaan signifikan nilai aset. Berdasarkan data kurator, nilai aset PT Alpindo Mitra Baja yang masuk dalam bundel harta pailit hanya sekitar Rp43,05 miliar, jauh di bawah nilai AYDA yang dicatat oleh PT BRI Syariah.
Perbedaan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pencatatan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi hukum dan faktual, serta berpotensi menyesatkan dan merugikan keuangan negara.
“AMPH RI menyatakan telah menerima Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor B-405/M.2.5.4/Fo.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Surat tersebut merujuk pada pemberitahuan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,“ucapnya.
Atas dasar itu, AMPH RI mendatangi Kejari Sukabumi sebagai bentuk pengingat bahwa kewenangan penegakan hukum merupakan amanah konstitusional yang harus dijalankan secara aktif dan bertanggung jawab.
Tuntutan AMPH RI
Dalam pernyataannya, AMPH RI menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Mendesak Kejari Kota Sukabumi segera melakukan penyelidikan secara aktif tanpa penundaan.
- Menuntut kepastian proses hukum dan percepatan penanganan perkara.
- Meminta kejelasan status penanganan perkara sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi dan pengawasan agar proses hukum berjalan profesional dan transparan.
“Penanganan perkara ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor perbankan dan pengelolaan keuangan negara,”tandasnya.





