Kepala BPJS Kesehatan Sukabumi Dilempar Botol Air Mineral

Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah instansi terkait untuk membahas pencabutan status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi, sempat diwarnai insiden pelemparan botol air mineral yang ditujukan ke Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini.

Informasi yang berhasil dihimpun BERITAUSUKABUMI.COM, insiden pelemparan botol air mineral yang ditujukan ke Kepala BPJS Kesehatan Dwi Surini dilakukan Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana saat Andri mengikuti Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024).

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Pencabutan Status UHC Dicabut

Menurut Hera, bagaimanapun situasinya masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dari negara.”Kita semua harus mencari solusi mengingat dasar pencabutan UHC oleh BPJS tersebut adalah kurangnya keaktifan. Masyarakat yang mampu juga harus aktif membayar iuran BPJS Mandiri, jangan mengandalkan BPJS yang dibiayai dari APBD,”terang Hera usai Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pihak terkait perihal pencabutan UHC oleh BPJS Kesehatan di Ruang Rapat RSUD Sekarwangi, Cibadak Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024).

PAN Kabupaten Sukabumi Tak Bisa Diintervensi Partai Lain Dalam Menentukan Arah Koalisi

Bendahara DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sukabumi, Faizal Akbar Awaludin tidak menerima jika PAN Kabupaten Sukabumi dalam menentukan arah koalisi di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, bisa diatur apalagi diintervensi oleh partai lain.

Menurut Faizal, kendati perolehan kursi di DPRD Kabupaten Sukabumi, hanya memperoleh tiga kursi. Namun, hal itu bukan berarti PAN Kabupaten Sukabumi bisa diatur, bisa diintervensi oleh partai koalisi yang memiliki kursi DPRD diatas PAN Kabupaten Sukabumi.

“Penegasan PAN tidak bisa diintervensi karena ada ucapan dari salah ketua partai politik saat deklarasi kemarin yang menyebutkan bisa melobi dan menjamin bisa masuk koalisi. Ya intinya PAN tidak bisa di intervensi sama partai lain untuk dukungan calon, sebab masalah koalisi tentunya masih dinamis belum final,”ungkap Faizal kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Senin (6/5/2024).

HEADLINE, Politik

Pendaftaran Balon Kepala Daerah Perseorangan di Pilkada Sukabumi 2024 Mulai Dibuka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Sukabumi, mulai hari Rabu Tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, akan membuka pendaftaran untuk bakal calon (balon) Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 dari jalur perseorangan.

Dimulai pendaftaran balon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

HEADLINE, Politik

Iman Adinugraha : Koalisi Lima Partai Bukan Angkot yang Sedang Nunggu Penumpang

Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Sukabumi, Iman Adinugraha menanggapi tudingan-tudingan yang ditiupkan pasca deklarasi lima partai yang sedang bekerjasama untuk berkoalisi di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 ini.

Menurut Iman berkumpulkan PKB,PKS,PDIP,PD dan PAN Kabupaten Sukabumi di deklarasi dalam rangka menjalin kerjasama untuk berkoalisi di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 ini, itu berangkat dari kesadaran dan kesamaan pandangan,kesepahaman tujuan masing-masing partai dalam upaya menghimpun kekuatan menghadapi pilkada.

HEADLINE, Hukum, Saung Publik

Akhir Perjuangan Bos MP Law Firm Irianto Marpaung yang Dikalahkan Marwan di PTUN Bandung

Sengketa antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dengan MP Law Firm terkait dana desa yang dialokasikan bagi bantuan hukum di 85 desa di Kabupaten Sukabumi, sudah diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Putusan sidang PTUN Bandung yang diumumkan pada tanggal 2 Mei 2024 tersebut, mengumumkan dengan menolak gugatan dalam kasus yang melibatkan HR. Irianto Marpaung (pihak MP Law Firm) selaku pihak penggugat.

Dalam sidang putusan PTUN Bandung itu juga menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh Irianto Marpaung. Eksepsi dari pihak tergugat juga dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan.

Tegas di Acara Deklarasi Hasyim Adnan Ogah Jadi Calon Wakil Bupati Sukabumi

Di acara deklarasi kerjasama untuk membangun koalisi yang dilakukan PKB,PKS, PDIP,Partai Demokrat dan PAN Kabupaten Sukabumi, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sukabumi, Hasyim Adnan sudah blak-blakan menyebut jika dirinya ogah kalau ditempatkan di posisi calon wakil bupati.

“Saya tidak akan maju di Pilkada Kabupaten Sukabumi, kalau hanya di calon wakil bupati, saya siap maju jadi calon bupati, bukan calon wakil bupati,”kata Hasyim Adnan saat sambutan di acara deklarasi kerjasama untuk membangun koalisi yang dilakukan PKB,PKS, PDIP,Partai Demokrat dan PAN Kabupaten Sukabumi, di Cafe Mila Kota Sukabumi, Sabtu (4/5/2024).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.