Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Ingatkan Pentingnya Peran Orang tua dalam Mencegah Tawuran Remaja saat Libur Panjang
BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua DPD Partai Golkar […]
NEWS
Kategori: Jabar
Konsep POAC dan SOP: Kunci Keberhasilan Pejabat Fungsional dan Kepala Sekolah di Sukabumi
Sebanyak 247 Pejabat Fungsional dan Kepala Sekolah dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Sukabumi
Penjabat Wali Kota Sukabumi Apresiasi Pos Pengamanan dan Beri Pesan Khusus di Gereja
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Sukabumi menyelenggarakan kunjungan ke Pos Pengamanan Operasi Lilin Lodaya dan ke beberapa gereja di Kota Sukabumi
Asep Japar Apresiasi Inovasi Sirkuit Giri Land di Desa Kadununggal
Sirkuit Giri Land, dibangun di lahan seluas 3 hektar di Desa Kadununggal, Kecamatan Kalapanungal, Kabupaten Sukabumi
DPRD dan Pemkab Sukabumi Bahas Perkembangan Perumda
DPRD dan Pemkab Sukabumi Bahas Perkembangan Perumda
Sepanjang 2023 Jawa Barat Pertahankan Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen
Sepanjang tahun 2023, Jawa Barat berhasil mempertahankan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Pertumbuhan ekonomi yang stabil ini menjadi modal penting untuk melaksanakan APBN 2024 nanti.
Hal itu diungkapkan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin saat penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan daftar alokasi transfer ke daerah (TKD) kepada instansi vertikal kementerian lembaga di wilayah Jawa Barat di Bandara Internasional Kertajati Majalengka Jumat (1/12/2023).
Penetapan UMK di Jawa Barat Kota Bekasi Tertinggi Kota Banjar Terendah
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah menetapkan upah minimum di kabupaten/ kota (UMK) untuk wilayah Jawa Barat.
Penetapan UMK 2024 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Penetapan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
DPRD dan Pemkab Sukabumi Bahas Raperda ABPD Tahun 2024
DPRD dan Pemkab Sukabumi Bahas Raperda ABPD Tahun 2024
Upah Minumum Provinsi Jabar 2024 Cuma Naik Rp 70.825
Pemprov Jabar Resmi Umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024. Keputusan UMP 2024 itu tertuang melalui Keputusan Gubenur (Kepgub) Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023.
Adapun besaran UMP 2024 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi yakni sebesar Rp2.057.495,00
UMP ini secara resmi diumumkan pada hari ini 21 November 2023 oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin didampingi Kadisnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan.
Sebelumnya, untuk tahun 2023, pemerintah provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp1.986.670. Dengan begitu, kenaikan UMP 2024 Jabar naik 3,57 Persen atau kenaikannya Rp70.825.
Disetujui DPRD Ini Besaran APBD Jabar Tahun 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menandatangani Raperda APBD Provinsi Jabar 2024 di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (15/11/2023) lalu.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









