Penjual Bendera Merah Putih Diamankan Jajaran Polres Sukabumi

Pedagang bendera merah putih diamankan polisi
Jajaran Polsek Nyalindung mengamankan pedagang bendera merah putih yang dilakukan secara paksa

BERITAUSUKABUMI.COM-Sejumlah penjual bendera merah putih diamankan Polsek Nyalindung Polres Sukabumi.

Mereka diamankan lantaran bendera merah putih yang mereka jual jelang perayaaan HUT Kemerdekaan RI, secara paksa dijual kepada setiap pengendara yang melintas di jalan.

Polsek Nyalindung juga mengamankan barang bukti yakni 200 bendera ukuran kecil dan uang sebesar Rp 25.000 ribu, dari tangan para penjual paksa bendera merah putih tersebut

Bacaan Lainnya

Oknum warga yang dimankan itu berinisial IH yang bertindak sebagai koordinator penjual bendera dan AS sebagai penjual bendera.

“Oknum warga pemuda itu diduga menjual bendera secara paksa kepada para pengendara di Jalan Raya Nyalindung Kampung Baros I RT 02 RW 04 Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi,”terang Kapolsek Nyalindung AKP R. Dandan Nugraha Gaos Kamis 28 Juli 2022.

LIHAT JUGA 

Himbauan HUT RI ke 77, Harus ada 10 Juta Bendera Kibarkan Merah Putih Satu Bulan Penuh

Penjual Pernak Pernik HUT RI ke-77 Mulai Bertebaran di Sukabumi

Tindakan Polsek Nyalindung mengamankan pedagang bendera merah putih secara paksa itu sesuai dengan perintah Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang memerintahkan jajarannya untuk menindak dan menertibkan penjualan bendera merah putih yang dijual secara memaksa kepada warga masyarakat.

“Perintah Kapolres Sukabumi itu juga untuk menanggapi banyaknya keluhan warga masyarakat terutama di media sosial (Facebook) tentang adanya penjualan bendera dijalan kepada para pengendara dengan cara menghentikan kendaraan secara paksa,”ungkapnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mewakili Kapolres Sukabumi mengatakan pihaknya memang sudah memerintahkan semua jajaran untuk menindak dan menertibkan penjualan bendera merah putih yang dijual secara paksa.

“Pak Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah merespon dengan adanya keluhan warganet di media sosial itu dan langsung melakukan penyelidikan serta penulusuran dengan mengerahkan Polsek jajaran Polres Sukabumi,”ungkap Aah.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari ini media sosial facebook dihiasi dengan keluhan dari sejumlah warga yang mengeluhkan adanya praktek jual paksa bendera merah putih kepada setiap pengendara yang melintas. Salah satunya akun di Sukabumi Facebook yang bernama Aden Rangga. Aden Rangga menulis kalimat keluhan adanya praktek jual paksa bendera merah putih dan memohon kepada Polres Sukabumi untuk menertibkan pedagang bendera yang menjual bendera dengan cara memaksa kepada para pengendara yang sedang melintas di jalan raya.


editor : Hasna Fatimah Zahra

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *