BERITAUSUKABUMI.COM-Pasangan suami istri (pasutri) berinisial PU (31 tahun) dan M (24 tahun) diciduk Polres Sukabumi di Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
Selain menangkap Pasutri di Gunungguruh, Polres Sukabumi juga menangkap dua orang lainnya berinisial TS (28 tahun) di Desa Kertaharja Kecamatan Cikembar, dan E (27 tahun) di Kecamatan Nyalindung.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan ke empat tersangka judi online slot tersebut memiliki peran masing-masing.
“Tersangka PU bertugas sebagai desainer beberapa situs web perjudian, sedangkan M berperan sebagai pengikut atau follower member di situs tersebut. Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka,”ungkap Maruly saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Sabtu (9/9/2023).
LIHAT JUGA :
- YP Pelaku Judi Sabung Ayam asal Nagrak Sukabumi Baru Dua Bulan Buka Perjudian
- Bos Kalang Sabung Ayam Asal Caringin Sukabumi Nyatakan Tobat
Sedangkan, TS berperan sebagai konten kreator beberapa situs judi online. Selama beroperasi selama tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya.
“Dan ersangka E berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan antara Rp6 juta hingga Rp10 juta,”terang Maruly.
Dari empat tersangka, Polres Sukabumi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL.
“Para pelaku menggunakan modus membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing,”ucapnya.
Menurut Maruly keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1.
“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan maksimal hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi,”pungkasnya.(Nanan/kontributor).
editor : Irwan Kurniawan