BERITAUSUKABUMI.COM–YP tersangka pelaku sekaligus pemilik tempat judi sabung ayam di Kampung Cikanyere RT 001/007 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mengaku bisnis judi sabung ayam ditempatnya tersebut baru dibuka kurang lebih selama dua bulan.
YP juga mengungkapkan besaran taruhan uang judi sabung ayam sebesar Rp 50.000. Adapun modus praktek judi sabung ayam tersebut yaitu para pelaku langsung main judi sabung ayam tanpa ada perjanjian terlebih dahulu.
“Taruhannya berarti langsung lima puluh ribu. Kurang lebih menurut hasil keterangan tempat judi sabung ayamnya baru berjalan dua bulan,”kata Kapolsek Nagrak, IPTU Teguh Putra Hidayat mendampingi Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawasnyah saat konferensi pers pengungkapan kasus judi sabung ayam di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa 23 Agustus 2022.
LIHAT JUGA
Beredar Video Dua Korban Tawuran Pelajar SMP di Nagrak Sukabumi itu Hoaks
Lokasi Judi Sabung Ayam di Nagrak Sukabumi Kena Gerebek Polisi
Sementara, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku, dengan barang bukti berupa tiga ekor ayam, satu buah jam dinding, uang tunai dengan jumlah Rp 300.000 dan barang berupa kalangan tempat judi sabung ayam yang terbuat dari bahan spon.”Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP akan menjerat para pelaku,”ujarnya.
Sebelumnya, jajaran Polsek Nagrak Polres Sukabumi pada Sabtu, 20 Agustus 2022 malam sekitar Pukul 23.30 WIB pada penggerebakan tempat judi sabung ayam.
Dalam penggerebakan itu, Polsek Nagrak terpaksa mengamankan empat orang warga, tujuh kendaraan roda dua dan tiga ekor ayam di lokasi judi sabung ayam di sebuah bangunan di Kampung Cikanere RT 01/07 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
“Penggerebekan ini berkat banyak laporan warga masyarakat yang mempersoalkan aktivitas judi sabung ayam tersebut, sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan mendatangi lokasi,” kata Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat, Senin 22 Agustus 2022.
Teguh mengungkapkan keempat pelaku yang berhasil diamankan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Dan barang bukti berupa tiga ekor ayam dan tujuh unit motor akan dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tempat judi sabung ayam agar jangan ragu untuk melaporkan kepada kami, pasti akan kami tindak sesuai aturan yang ada,”harap Teguh.
editor : Irwan Kurniawan