Lokasi Judi Sabung Ayam di Nagrak Sukabumi Kena Gerebek Polisi

Judi sabung ayam di nagrak
Sejumlah tersangka judi sabung ayam di Nagrak/foto:ist

BERITAUSUKABUMI.COM-Tiga ekor ayam, tujuh unit sepeda motor dan empat orang warga diamankan jajaran Polsek Nagrak Polres Sukabumi pada Sabtu, 20 Agustus 2022 malam sekitar Pukul 23.30 WIB pada penggerebakan tempat judi sabung ayam.

Polsek Nagrak terpaksa mengamankan empat warga, tujuh kendaraan roda dua dan tiga ekor ayam di lokasi judi sabung ayam di sebuah bangunan di Kampung Cikanere RT 01/07 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

LIHAT JUGA 

Polsek Nagrak Ambil Alih Tugas Dinas Pekerjaan Umum

Bacaan Lainnya

Unit Reskrim Polsek Cicurug Sukabumi, Bekuk Dua Pelaku Kasus Penipuan Puluhan Juta

“Penggerebekan ini berkat banyak laporan warga masyarakat yang mempersoalkan aktivitas judi sabung ayam tersebut, sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan mendatangi lokasi,” kata Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat, Senin 22 Agustus 2022.

Teguh mengungkapkan keempat pelaku yang berhasil diamankan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Dan barang bukti berupa tiga ekor ayam dan tujuh unit motor akan dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tempat judi sabung ayam agar jangan ragu untuk melaporkan kepada kami, pasti akan kami tindak sesuai aturan yang ada,”harap Teguh.

Judi sabung ayam di nagrak sukabumi
Sepeda motor yang sebagai barang yang diamankan di lokasi

Jika terbukti melakukan judi sabung ayam tegas Teguh, keempat pelaku judi sabung ayam terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 25 juta.

“Mereka akan kita kenai pasal 303 ayat 1 KUHP juncto pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KHUP juncto pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,”terangnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *