Unit Reskrim Polsek Cicurug Sukabumi, Bekuk Dua Pelaku Kasus Penipuan Puluhan Juta

BERITAUSUKABUMI.COM-Tipu uang pinjaman sebesar Rp30 juta, untuk dana talangan pembelian 20 ton beras. Dua tersangka berinisal ES (28) dan PA (29), akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi, Minggu (19/6/22) lalu.

Informasi yang dihimpun, Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, m mengatakan modus operandi kedua pelaku, dengan berpura-pura meminjam uang sebesar Rp30 juta, dengan dalih untuk dana talangan pembelian 20 ton beras di sebuah toko di Kampung Nempel, Kelurahan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

“Menurut laporan dan keterangan kedua pelaku, saat meminjam uang sebesar Rp30 juta dari korban, menjanjikan akan membayar lebih saat pengembalian uang. Mereka janjian di toko beras, setelah uang diberikan para pelaku masuk ke toko beras untuk membuat nota dan setelah ditunggu korban, pelaku ternyata kabur melalui pintu belakang toko beras,” kata Kapolsek Cicurug Kompol Parlan, Selasa (21/6/22) kemarin.

Berdasarkan laporan korban berinisial R warga Kabupaten Bandung, Parlan mengaku, langsung mengerahkan Unit Reskrim guna terjun ketempat kejadian perkara (TKP) untuk melalukan pengembangan.

“Gerak gerik dan wajah kedua pelaku berhasil terdentifikasi melalui CCTV. Keduanya berhasil ditangkap di wilayah Bogor, kedua pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan, untuk kepentingan proses penyidikan,” tandas Parlan.

Editor : Rudi Samsidi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *