Pasangan suami istri (pasutri) berinisial PU (31 tahun) dan M (24 tahun) diciduk Polres Sukabumi di Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
Selain menangkap Pasutri di Gunungguruh, Polres Sukabumi juga menangkap dua orang lainnya berinisial TS (28 tahun) di Desa Kertaharja Kecamatan Cikembar, dan E (27 tahun) di Kecamatan Nyalindung.
