BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi Agus Sutrisno, mengatakan target Redistribusi Tanah Tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi mencapai 3300 bidang. Redistribusi tanah tersebut terletak di delapan lokasi di empat kecamatan yaitu Ciemas, Lengkong, Jampang Tengah dan Kecamatan Waluran.
“Target redistribusi ini sesuai engan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria. Di Kabupaten Sukabumi sendiri rincian dari 3300 target tersebut berada di Kecamatan Ciemas sebanyak 1.504 bidang, Kecamatan Lengkong 817 bidang , Jampang Tengah 817 bidang dan Waluran 162 bidang,”ungkap Agus Sutrisno saat Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi tahap I di Ruang Rapat Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/6/2024).
BACA JUGA :
GTRA Sukabumi Tidak Libatkan Unsur Masyarakat Petani
Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi tahap I tersebut beragendakan Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.
Menurut Agus Kabupaten Sukabumi saat ini masih dihadapkan dengan berbagai tantangan penyelenggaraan Reforma Agraria yang perlu dituntaskan, terutama dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan dan Tanah Garapan Masyarakat.
“Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria ini merupakan bagian dari Redistribusi Tanah yang bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah dan mewujudkan reforma agraria,”terangnya.
BACA JUGA :
Demi Masyarakat PT Perkebunan Karet Suka Karet Rela Lepas Lahan HGU
Sementara Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Toha Wilda Athoilah mengatakan Sidang Reforma Agraria merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
editor : Irwan Kurniawan





