BERITAUSUKABUMI.COM-Selama ini komposisi lembaga Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi tidak melibatkan unsur perwakilan organisasi petani atau masyarakat petani.
Padahal idealnya, komposisi GTRA harusnya melibatkan unsur perwakilan masyarakat petani, agar setiap persoalan sengketa lahan di lapangan bisa lebih teridentifikasi dan terarah.
“Selama ini SPI (Serikat Petani Indonesia) Sukabumi atau perwakilan masyarakat petani lainnya tidak dilibatkan dalam komposisi GTRA,”kata Ketua DPC SPI Sukabumi, Rozak Daud kepada BERITAUSUKABUMI.COM, saat mendampingi kunjungan lapangan tim Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Sukabumi, 18-19 Oktober 2021.
Melibatkan unsur organisasi petani atau masyarakat petani jelas Rozak sebenarnya sesuai dengan amanah Perpres Reforma Agraria Nomor 86 tahun 2018, Pasal 22 point dua, dimana disebutkan komposisi anggota GTRA ialah pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupaten / kota, pejabat kantor pertanahan, tokoh masyarakat, atau akademisi.
BERITA TERKAIT : Selesaikan Masalah Tanah, Utusan Presiden Joko Widodo Datangi Sukabumi
“Tidak tahu alasannya kenapa, GTRA Sukabumi yang diketuai Bupati Sukabumi tidak melibatkan unsur organisasi atau masyarakat petani. Padahal kalau organisasi masyarakat petani dilibatkan dalam komposisi GTRA, tentu setiap persoalan sengketa lahan bisa lebih terkoordinasikan dengan cepat dan terarah,”jelasnya.
Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Utama Deputi Bidang Pembangunan Manusia KSP, Usep Setiawan mengatakan, GTRA merupakan wadah untuk penyelesaian percepatan persoalan sengketa lahan dengan kerja bersama antara unsur pemerintah daerah, BPN dan plus unsur organisasi masyarakat petani.
“Keterlibatan masyarakat ini sangat penting dalam reforma agraria. Jadi dalam hal ini kami mendorong supaya SPI dan organisasi-organisasi tani yang betul-betul bekerja di lapangan supaya betul-betul diakomodir dalam GTRA tingkat kabupaten. Supaya dalam subjek reforma agraria ini betul-betul mengidentifikasi kepentingan masyarakata dibawah, saya kira itu yang penting,”ungkapnya.
Usep juga mendorong agar dalam susunan jabatan GTRA tingkat kabupaten, keberadaan wakil kepala daerah atau wakil bupati bisa lebih diperankan dengan jabatan wakil ketua GTRA.
“Bupati sebagai Ketua GTRA, nah kedepan wakil bupati bisa jadi wakil ketua GTRA. Dengan begitu secara keorganisasian, wakil kepala daerah bisa lebih kuat diperankan dalam penyelesaian masalah agraria,”tandasnya.
editor : Irwan Kurniawan