SPI Sukabumi Desak Reforma Agraria Setelah HGU PT Pasir Kentjana Cidolog Berakhir

SPI Sukabumi mendesak pemerintah segera meredistribusi lahan eks HGU PT Pasir Kentjana di Cidolog. Ketimpangan lahan dinilai memicu kemiskinan struktural yang menjerat petani selama puluhan tahun.
SPI Sukabumi mendesak pemerintah segera meredistribusi lahan eks HGU PT Pasir Kentjana di Cidolog. Ketimpangan lahan dinilai memicu kemiskinan struktural yang menjerat petani selama puluhan tahun.

BERITAUSUKABUMI.COM-Desakan reforma agraria kembali mencuat di Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, setelah masa Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasir Kentjana resmi berakhir pada 31 Desember 2017.

Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, menilai ketimpangan distribusi lahan di wilayah tersebut telah menciptakan kemiskinan struktural yang menjerat petani selama bertahun-tahun.

Menurut Rozak, Desa Cidolog yang dihuni 3.725 penduduk merupakan kawasan agraris, namun akses masyarakat terhadap tanah sangat terbatas.

Bacaan Lainnya

Data menunjukkan 225,970 hektare lahan dikuasai perusahaan perkebunan swasta, termasuk 181,2446 hektare milik PT Pasir Kentjana. Sementara ruang permukiman dan fasilitas umum hanya mencapai 10,384 hektare.

Kondisi itu membuat setiap warga secara matematis hanya memiliki ruang hidup sekitar 27,9 m², jauh dibandingkan kepemilikan lahan perusahaan yang setara 606,6 m² per jiwa.

“Ini ironis, desa pertanian tanpa tanah untuk petani. Ruang ekonomi rakyat dipersempit oleh kepentingan korporasi,” tegas Rozak, Senin (24/11/2025).

Ia menyebut ketimpangan tersebut bukan sekadar persoalan tata ruang, melainkan problem struktural yang menopang ketidakadilan sosial.

Minimnya akses lahan memaksa banyak warga bekerja sebagai buruh tani musiman dengan pendapatan tak menentu.

Dalam aspek hukum, Rozak menegaskan berakhirnya HGU PT Pasir Kentjana sesuai SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 18/HGU/BPN/1992 harus menjadi momentum memasukkan lahan tersebut ke dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Landasan ini dikuatkan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, UUPA 1960, Perpres 62/2023, dan Permen PP No 18/2021 yang mewajibkan negara menggunakan tanah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

SPI juga menegaskan redistribusi lahan eks HGU wajib diprioritaskan untuk:

  1. Petani tak bertanah

  2. Petani gurem

  3. Sekitar 100 KK penggarap yang telah lama mengelola lahan

  4. Keluarga miskin yang membutuhkan ruang hidup dan usaha produktif

Selain itu, sebagian lahan disebut harus dialokasikan untuk permukiman, fasilitas sosial, dan fasilitas umum, mengingat keterbatasan ruang publik menjadi kendala perkembangan desa.

Rozak menyarankan pemerintah memasang papan informasi resmi terkait masa aktif HGU dan peruntukannya agar masyarakat tidak disesatkan oleh aturan sepihak dari perusahaan. Ia menilai pemasangan papan larangan dengan ancaman denda dan pidana justru menakut-nakuti petani.

Hingga artikel ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pemerintah desa, pemerintah kecamatan, maupun PT Pasir Kentjana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *