Demi Masyarakat PT Perkebunan Karet Suka Karet Rela Lepas Lahan HGU

pelepasan hak atas tanah ditandatangani langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami dengan sejumlah pihak terkait.
pelepasan hak atas tanah ditandatangani langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami dengan sejumlah pihak terkait.

BERITAUSUKABUMI.COM-PT Perkebunan Karet Suka Karet rela melepaskan hak atas tanah hak guna usaha (HGU) seluas 31,97 hektare di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Proses pelepasan hak tanah seluas 31,97 hektare tersebut dilakukan di Pendopo Sukabumi, Rabu (12/6/2024).

Surat pelepasan hak atas tanah ditandatangani langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami dengan sejumlah pihak terkait.

Rencanannya tanah HGU yang dilepaskan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat. Baik untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, lahan relokasi hunian masyarakat Kampung Cibandi, dan kepentingan umum lainnya.

BACA JUGA :

Bacaan Lainnya

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Pemanfaatan HGU untuk Warga

“Saya bersyukur dan berterima kasih ke PT Perkebunan Karet Suka Karet. Semoga tanah yang dilepas bisa bermanfaat untuk semua,” ujar Marwan Hamami dalam sambutannya.

Marwan Hamami meminta lahan yang telah dilepaskan PT Perkebunan Karet Suka Karet itu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Bahkan bisa menyejahterakan masyarakat.”Ketika mendapatkan penyisihan ini, semoga bisa mendapatkan peluang hasil,” ucapnya.

BACA JUGA :

Sejak Tahun 2011 HGU PT Nagawarna di Lengkong Sukabumi Sudah Habis

Sementara itu, Direktur PT Perkebunan Karet Suka Karet Lim Yappi Susanto mengatakan, pelepasan hak ini merupakan suatu kado. Apalagi, setelah penantian yang relatif lama.

“Proses ini tak sederhana. Proses satu persatu diikuti sesuai aturan yang ada. Ini sangat menggembirakan,” ungkapnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *