Sejak Tahun 2011 HGU PT Nagawarna di Lengkong Sukabumi Sudah Habis

Humas Fraksi Rakyat Kecamatan Lengkong, Eman Sulaeman kembali mengungkap jika Hak Guna Usaha atau HGU PT Nagawarna telah berakhir sejak Tahun 2011 lalu.
Pemasangan spanduk sebagai bentuk protes terhadap PT Nagawarna

BERITAUSUKABUMI.COM-Humas Fraksi Rakyat Kecamatan Lengkong, Eman Sulaeman kembali mengungkap jika Hak Guna Usaha atau HGU PT Nagawarna telah berakhir sejak Tahun 2011 lalu.

“Jadi, jika jangka waktu HGU telah habis maka tanah akan otomatis kembali jadi lahan yang dikuasai langsung oleh negara, sebagaimana amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan kembali ke Pasal 33 UUD 1945,”terang Eman dalam rilisnya diterima BERITAUSUKABUMI.COM, Minggu (7/5/2023).

Sehingga tegas Eman apabila ada tanah yang sudah habis masa berlaku HGU-nya, maka seyogyanya lahan itu harus di prioritaskan penyerahannya kepada masyarakat sekitar, bukan kepada investor yang datang dari luar.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA : 

“Sangat disayangkan sikap pemerintah yang lebih mengutamakan bisnis, dibandingkan kesejahteraan masyarakat lokal setempat. Sikap ini, bertentangan dengan nilai pancasila ke-5 (lima) yang menyatakan ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,”bebernya.

Eman mempertegas dan tidak ingin masyarakat di sekitar lahan tidak menjadi buruh di wilayahnya.”Itu yang saya tidak mau,”tegasnya.

Untuk itu Eman berharap anggota DPRD khususnya Komisi I untuk berpihak kepada masyarakat lokal.”Kalau tidak berpihak ya, Kita akan menjadi negara yang terjajah. Rakyat akan menjadi kacung di negeri kita sendiri,”tegasnya lagi.

Eman juga mendesak Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pemanfaatan lahan oleh masyarakat lokal agar menjadi lebih berdaya.

“Harapan ini akan terwujud, jika political will yang dimiliki setiap elemen pemerintah adalah mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat lokal, karena berdasarkan informasi, yang mengelola sekarang itu investor yang sama dari Jampang Tengah,”tandasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *