BERITAUSUKABUMI.COM-Humas Fraksi Rakyat Kecamatan Lengkong, Eman Sulaeman kembali mengungkap jika Hak Guna Usaha atau HGU PT Nagawarna telah berakhir sejak Tahun 2011 lalu.
“Jadi, jika jangka waktu HGU telah habis maka tanah akan otomatis kembali jadi lahan yang dikuasai langsung oleh negara, sebagaimana amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan kembali ke Pasal 33 UUD 1945,”terang Eman dalam rilisnya diterima BERITAUSUKABUMI.COM, Minggu (7/5/2023).
Sehingga tegas Eman apabila ada tanah yang sudah habis masa berlaku HGU-nya, maka seyogyanya lahan itu harus di prioritaskan penyerahannya kepada masyarakat sekitar, bukan kepada investor yang datang dari luar.
LIHAT JUGA :
- Truk Unimog Corak Militer Nongkrong Petani Penggarap di Lengkong Sukabumi Resah
- SPI Sukabumi Kritisi Perpanjangan HGU PT Djaja Perkebunan Sindu Agung
- Ade Suryaman : Pembaharuan HGU Harus Timbulkan Aspek Sosial bagi Masyarakat
“Sangat disayangkan sikap pemerintah yang lebih mengutamakan bisnis, dibandingkan kesejahteraan masyarakat lokal setempat. Sikap ini, bertentangan dengan nilai pancasila ke-5 (lima) yang menyatakan ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,”bebernya.
Eman mempertegas dan tidak ingin masyarakat di sekitar lahan tidak menjadi buruh di wilayahnya.”Itu yang saya tidak mau,”tegasnya.
Untuk itu Eman berharap anggota DPRD khususnya Komisi I untuk berpihak kepada masyarakat lokal.”Kalau tidak berpihak ya, Kita akan menjadi negara yang terjajah. Rakyat akan menjadi kacung di negeri kita sendiri,”tegasnya lagi.
Eman juga mendesak Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pemanfaatan lahan oleh masyarakat lokal agar menjadi lebih berdaya.
“Harapan ini akan terwujud, jika political will yang dimiliki setiap elemen pemerintah adalah mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat lokal, karena berdasarkan informasi, yang mengelola sekarang itu investor yang sama dari Jampang Tengah,”tandasnya.
editor : Irwan Kurniawan