BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud mengkritisi sidang perpanjangan dan pembaharuan PT. Djaya Perkebunan Sindu Agung yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi dan Kanwil BPN Jawa Barat, di Hotel Santika Sukabumi, Kamis (7/7/2022).
Rozak Daud mengkritisi lantaran dalam sidang itu tidak melibatkan partisipasi publik atau masyarakat petani. Maka dengan begitu, baik Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan BPN dinilai Rozak Daud tidak memiliki keberpihakan serius kepada masyarakat petani.
Sebab PT. Djaya adalah lokasi prioritas penyelesaian konflik, artinya disana ada kelompok masyarakat yang melalukan pengaduan ke pemerintah pusat. karena kategorinya lokasi penyelesaian konflik maka seharus pemerintah, perusahaan dan masyarakat dilibatkan dalam prosesnya.
LIHAT JUGA
Pasca Kunjungan Kantor Staf Presiden SPI Sukabumi terus Validasi Data Penggarap
Ade Suryaman : Pembaharuan HGU Harus Timbulkan Aspek Sosial bagi Masyarakat
“Kalau hari ini pemerintah dalam hal ini Pemda dan BPN melakukan pertemuan untuk membahas perpanjangan HGU PT. Djaya dan tidak melibatkan masyarakat maka tidak ada keberpihakan kepada petani dan tidak mengindahkan SK kepala KSP,”kata Rozak Daud kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Jumat 8 Juli 2022.
Selain itu tegas Rozak Daud, harus ada sinergi antara pusat dan daerah. Sebab kewenangan masalah tanah atau HGU adalah ranah pusat, tapi dalam proses persiapan administrasi perpanjangan HGU daerah mengambil langkah sendiri tanpa mempertimbangkan keputusan dan arahan dari pusat.
Di mana PT. Djaya Perkebunan Sinduagung menjadi salah satu lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria berdasarkan Surat Kepala KSP Nomor B-21/KSK/03/2021 Tanggal 12 Maret 2021 ditujukan kepada Panglima TNI dan Kapolri. Dan telah dikunjungi oleh Deputi II KSP pada Bulan Oktober 2021 yang diterima oleh Wakil Bupati Sukabumi.
“Keputusan Surat Kepala Staf Kepresidenan Nomor 1B/T/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021. Jangan sampai GTRA Gugus Tugas Reforma Agraria menjadi Gagal Total Reforma Agraria karena tidak melibatkan partisipasi publik,”terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menekankan bahwa dalam perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) harus lebih memperhatikan dari segi tata ruang dan teknis. Dan yang terpenting lagi adalah timbulnya aspek sosial yang dirasakan langsung masyarakat.
“Secara aturan dari segi tata ruangnya harus sesuai dengan baik, juga harus dilihat aspek teknisnya yang dikeluarkan dari dinas terkait. Selain itu yang tak kalah penting adalah aspek sosial,” ungkap Ade Suryaman saat menghadiri Sidang Pembahasan Permohonan Pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Djaja Bertempat di Hotel Santika Sukabumi, Kamis (7/7/2022).
Ade Suryaman berharap dengan adanya pertemuan ini, permasalahannya bisa selesai dengan baik dan berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.”Tapi tadi berdasarkan paparan CSR nya (PT Djaja) sudah bagus, BPJS Ketenagakerjaan nya sudah baik artinya di lapangan sudah baik,”ujarnya.
Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jawa Barat, Irawan yang hadir langsug saat rapat itu mengatakan, PT Djaja mengajukan permohonan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) melalui Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kantor Wilayah Jawa Barat.
“PT Djaja terkait dengan permohonan pembaharuan hak guna usaha atas nama PT Maskapai Pembangunan Industri Perdagangan dan Perkebunan Jaya yang kita kenal sebagai Perkebunan Sindu Agung Djaya yang luasnya 1.490 hektar, dasar permohonan ini diajukan ke Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jawa Barat tanggal 12/11/ 2021, perusahaan ini berkedudukan di Sukabumi dan legalitas Perusahaan sudah sesuai melakukan pembaharuan HGU,”kata Irawan.
editor : Irwan Kurniawan