BERITAUSUKABUMI.COM-Sudah tiga hari ada penampakan truk jenis Unimog dengan corak cat militer yang nongkrong di lahan garapan eks HGU PT Nagawarna Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi.
Humas Fraksi Rakyat Kecamatan Lengkong, Eman Sulaeman mengakui keberadaan truk Unimog kali pertama dikembangkan tahun 1951 pasca masa Perang Dunia II itu sudah meresahkan petani penggarap di lahan eks PT Nagawarna.
“Sangat memprihatinkan untuk petani setempat, karena cepat atau lambat petani akan terusir, atau paling tidak akan menjadi buru tani dilahan garapannya sendiri,”ungkap Eman kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (4/5/2023).
LIHAT JUGA :
- Wisatawan Membludak Fraksi Rakyat Nilai Pemkab Sukabumi Tak Komitmen
- Oknum Karyawan PTPN VIII Rusak Ratusan Pohon Pisang di Kadudampit Sukabumi
Eman sendiri belum mengetahui secara pasti truk Unimog pabrikan Mercedes Benz bercorak militer itu berada di lahan garapan eks PT Nagawarna.
Hanya berdasarkan data yang dimiliki Eman dan petani penggarap lainnya, Hak Guna Usaha (HGU) PT Nagawarna sudah berakhir hak garapnya pada Tahun 2011 lalu.
“Artinya berdasarkan ketentuan hukum positif di negara ini, lahan tanah yang habis HGU nya kembali dikuasai langsung oleh negara, dan kalau petani sudah menggarap maka negara harus memberikan kepastian hukum kepada petani, sebagai bentuk jaminan negara kepada rakyatnya dalam mendapatkan kehidupan yang layak,”jelas Eman.
Eman kemudian mempertanyakan keseriusan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi atas persoalan ini. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi juga harus mempertanggungjawabkan ke publik atas kinerjanya dari hasil sidak mereka selama ini ke perusahaan perkebunan eks PT Nagawarna.
“Eks HGU PT Nagawarna adalah salah satu lokasi sidak atau kunjungan kerja Komisi I pada akhir 2022, hasilnya apa untuk rakyat. Malah muncul kegiatan diatas lahan ini dengan menggunakan alat berat, sementara HGU nya sudah berakhir pada Tahun 2011,”ungkap Eman.
Sekaitan persoalan tersebut, Eman mendorong para penegak hukum untuk menelusurinya. Hal ini karena masih ada kegiatan menggunakan alat berat di eks HGU PT Nagawarna.
“Berarti perizinannya seperti apa, apakah masih pemegang hak yang awal atau sudah alih pemegangnya aturannya seperti apa. Karena banyak modus mafia tanah yang dilakukan oleh orang berduit atau merasa berkuasa,”bebernya.
editor : Irwan Kurniawan