BERITAUSUKABUMI.COM-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menekankan bahwa dalam perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) harus lebih memperhatikan dari segi tata ruang dan teknis. Dan yang terpenting lagi adalah timbulnya aspek sosial yang dirasakan langsung masyarakat.
“Secara aturan dari segi tata ruangnya harus sesuai dengan baik, juga harus dilihat aspek teknisnya yang dikeluarkan dari dinas terkait. Selain itu yang tak kalah penting adalah aspek sosial,” ungkap Ade Suryaman saat menghadiri Sidang Pembahasan Permohonan Pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Djaja Bertempat di Hotel Santika Sukabumi, Kamis (7/7/2022).
Ade Suryaman berharap dengan adanya pertemuan ini, permasalahannya bisa selesai dengan baik dan berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.”Tapi tadi berdasarkan paparan CSR nya (PT Djaja) sudah bagus, BPJS Ketenagakerjaan nya sudah baik artinya di lapangan sudah baik,”ujarnya.
LIHAT JUGA :
- Konflik Tanah Negara Kerap Berkepanjangan, Ketua DPRD Kab Sukabumi Awasi HGU Bermasalah
- HGU PT Pasir Salam Habis SPI Minta Pemkab Sukabumi Berpihak ke Petani
Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jawa Barat, Irawan yang hadir langsug saat rapat itu mengatakan, PT Djaja mengajukan permohonan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) melalui Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kantor Wilayah Jawa Barat.
“PT Djaja terkait dengan permohonan pembaharuan hak guna usaha atas nama PT Maskapai Pembangunan Industri Perdagangan dan Perkebunan Jaya yang kita kenal sebagai Perkebunan Sindu Agung Djaya yang luasnya 1.490 hektar, dasar permohonan ini diajukan ke Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jawa Barat tanggal 12/11/ 2021, perusahaan ini berkedudukan di Sukabumi dan legalitas Perusahaan sudah sesuai melakukan pembaharuan HGU,”kata Irawan.
editor : Hasna Fatimah Zahra