BERITAUSUKABUMI.COM-Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi bersama dinas terkait membahas persiapan Raperda tentang Kerjasama Pengolahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar lingkungan HGU.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma mengatakan, isi pembahasan Raperda Tentang Kerjasama Pengelolaan lahan HGU untuk masyarakat sekitar lingkungan salah satunya membahas kewajiban perusahaan atau HGU 20 persen dari total luasan yang termasuk dalam Ijin Usaha Perkebunan (IUP) yang aktif, memberikan kepada masyarakat sekitar lingkungan.
Baik itu HGU nya milik Pemerintah atau Swasta yang memiliki status aktif, di raparda tersebut akan mewajibkan memfasilitasi 20 persen lahan garapan untuk masyarakat sekitar.
“Kecuali yang berproses hukum dan sudah mati tidak termasuk dalam Perda tersebut. Jadi seluruh pemegang HGU di Kabupaten Sukabumi semua mewajibkan memfasilitasi kerjasama dengan masyarakat sekitar. Juga terkait pengelolaan lahan pertanian dengan berbasis kelompok tani tentunya sifatnya wajib sesuai dengan peraturan Permentan yang ada,”beber Anjak usai rapat yang berlangsung di Aula Gedung Dinas Kelompok Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi pada Kamis (14/3/2024).
Untuk teknis pelaksanaan perda tersebut, Anjak menegaskan aturannya ada di aturan teknis kepala daerah atau bupati.
“Kepala daerah atau bupati wajib menyusun tim fasilitasi kemitraan. Dengan terbentuknya tim tersebut tentunya harapannya bisa menginventarisir, mensosialisasikan program kemitraan dengan masyarakat,” terangnya.
editor : Irwan Kurniawan