PT Perkebunan Karet Suka Karet rela melepaskan hak atas tanah hak guna usaha (HGU) seluas 31,97 hektare di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Proses pelepasan hak tanah seluas 31,97 hektare tersebut dilakukan di Pendopo Sukabumi, Rabu (12/6/2024).
PT Perkebunan Karet Suka Karet rela melepaskan hak atas tanah hak guna usaha (HGU) seluas 31,97 hektare di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Proses pelepasan hak tanah seluas 31,97 hektare tersebut dilakukan di Pendopo Sukabumi, Rabu (12/6/2024).
NEWS
Tag: PT PT Perkebunan Karet Suka Karet
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
