BERITAUSUKABUMI.COM-Dugaan pembuangan limbah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang temukan di Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, mendapat respon dari Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu.
Sandi Ibnu memastikan pihaknya tengah melakukan penelusuran untuk mengungkap sumber oknum dapur SPPG yang membuang limbah MBG sembarangan tersebut.
Sandi Ibnu mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan investigasi lapangan untuk mengetahui oknum dapur SPPG mana yang bertanggung jawab atas dugaan pembuangan limbah sembarangan tersebut.
“Tim di lapangan masih bekerja melakukan verifikasi. Sedang ditelusuri, Pak, itu dari SPPG mana. Tadi sudah dicek oleh tim, tapi belum bisa dipastikan asalnya,” ujar Sandi Ibnu saat dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Senin (13/4/2026).
Sandi Ibnu menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penghentian operasional (suspend) terhadap SPPG yang bersangkutan.
“Kalau sudah ditemukan dan terbukti, pasti akan disuspend,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan limbah menjadi salah satu aspek penting dalam operasional dapur MBG. Untuk limbah cair, setiap SPPG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sementara untuk limbah padat atau sampah, harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau melalui pengelola sampah resmi.
“Untuk limbah cair wajib ada IPAL. Sedangkan sampah harus dibuang ke TPA atau ke pengelola sampah, tidak boleh sembarangan,” jelasnya.
Sandi juga mengimbau seluruh pengelola SPPG di Kabupaten Sukabumi agar mematuhi standar pengelolaan limbah yang telah ditetapkan.
Sandi Ibnu menekankan, kelalaian dalam pengelolaan limbah tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat mencoreng program MBG yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat.
“Kami mengingatkan semua SPPG agar disiplin dalam pengelolaan limbah. Jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tandasnya.





