BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), Proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi yang baru, Muh. Afrizal Adhi Permana, menegaskan proyek senilai Rp3 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut belum dapat dikategorikan mangkrak.
Afrizal memastikan panitia pelaksana dan pengawas proyek menjamin pembangunan tetap berjalan dan anggaran dalam kondisi aman.
Wakil Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi ini juga menegaskan, isu yang menyebut proyek berhenti total tidak benar.
“Secara regulasi, proyek ini belum bisa disebut mangkrak karena masih dalam proses evaluasi. Keuangan aman, isu anggaran habis itu tidak benar,” ujar Afrizal dalam konferensi pers di Kantor MUI Kabupaten Sukabumi, Senin (13/4/2026) malam.
Afrizal menyebut kondisi terkini progres fisik pembangunan saat ini telah mencapai 89 persen. Karena itu, Afrizal mengingatkan agar dinamika di lapangan tidak disalahartikan dan berkembang menjadi informasi yang menyesatkan.
Di tempat yang sama, Konsultan Pengawas Endang Mulyana menjelaskan dari sisi teknis bahwa kendala utama justru berasal dari kontraktor utama, yakni PT Sayaka, yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target waktu.
“Progres tahap pertama tercatat 75,95 persen. Karena tidak selesai tepat waktu, owner berhak memutus kontrak. Saat ini sedang dalam tahap evaluasi menuju pemutusan kontrak,” jelasnya.
Endang juga meluruskan istilah “mangkrak” yang beredar di masyarakat. Menurutnya, sebuah proyek dikategorikan mangkrak jika anggaran telah habis tetapi fisik bangunan tidak selesai, atau terdapat temuan kerugian negara.
“Dalam kasus ini, anggaran masih aman di pihak owner. Sistemnya kerja dulu baru dibayar. Masih ada sisa sekitar 13,06 persen yang belum dibayarkan karena pekerjaan belum tuntas,” tambah Endang Mulyana.
Adapun pekerjaan yang masih tersisa meliputi pengecatan, pembangunan kantin, pemasangan plafon, kusen interior, serta penataan lanskap.
Terkait penyegelan gedung yang sempat viral, Humas MUI Kabupaten Sukabumi, Asep Budi Kurniawan, menegaskan bahwa hal tersebut merupakan persoalan internal antara kontraktor utama dan subkontraktor.
“Kami mengetahui penyegelan justru dari media sosial. MUI tidak memiliki hubungan kontraktual dengan subkontraktor. Kami menyayangkan MUI ikut terseret dalam persoalan teknis ini,” ujarnya.
Endang Mulyana juga menegaskan bahwa anggaran proyek merupakan dana hibah yang dikelola melalui mekanisme lelang pemerintah daerah, bukan langsung oleh MUI.
Sementara itu, Direktur CV Ellegar Pratama Mandiri, Agus Pratama Ibrahim, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya tunggakan pembayaran pekerjaan paving block oleh PT Sayaka.
“Saya memiliki SPK dari PT Sayaka, bukan dari MUI. Hari ini sudah ada kesepakatan yang difasilitasi panitia. Pembayaran dijanjikan akan diselesaikan pada Kamis, 16 April 2026,” kata Agus.
Sebagai bentuk itikad baik, ia menyatakan akan membuka kembali segel gedung. Namun, ia memberi peringatan tegas jika kesepakatan tidak dipenuhi.
“Jika sampai Kamis tidak direalisasikan, Jumat kami akan segel kembali dan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Meski pihak kontraktor utama tidak hadir dalam pertemuan tersebut, PPK Afrizal memastikan komitmen penyelesaian pembayaran kepada subkontraktor akan dipenuhi sesuai jadwal.





