BERITAUSUKABUMI.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kembali masyarakat Sukabumi agar tidak melakukan aktivitas di jalur rel kereta api.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan KA Pangrango relasi Sukabumi–Bogor Paledang pada Kamis (2/10) pukul 05.22 WIB di lintasan Sukabumi–Cisaat, Km 53+2/3.
Insiden melibatkan seorang pria bernama Andi (41 Tahun) warga Babakan, Cisaat, tertemper kereta dan mengalami luka berat. Korban segera mendapat penanganan medis setelah dievakuasi oleh pihak kepolisian ke RS Samsudin, Kota Sukabumi.
“Kami turut prihatin atas kejadian ini sekaligus menyampaikan belasungkawa. KAI kembali menekankan bahwa berjalan kaki di rel sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Kamis (2/10).
Pihak KAI menegaskan bahwa jalur rel merupakan kawasan steril yang diperuntukkan khusus bagi operasi kereta api.
“Segala bentuk aktivitas masyarakat, baik berjalan, bermain, maupun berdagang di area tersebut, dilarang keras. Larangan ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tegasnya.
Melalui kejadian ini, KAI mengajak masyarakat untuk lebih waspada serta mengutamakan keselamatan dengan menjauhi area rel. Sinergi dan kesadaran bersama diharapkan dapat mewujudkan layanan transportasi kereta api yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pengguna.**





