Mangkir Dua Kali, Tersangka Korupsi Kredit BRI Sukabumi Dibekuk di Banten

Kejari Kota Sukabumi menangkap buronan kasus korupsi kredit BRI, Rihandani bin Adin Marpudin. Tersangka diduga merugikan negara hingga Rp1,77 miliar dan kini resmi ditahan.
Rihandani bin Adin Marpudin, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sukabumi. (aset : suhendi)

BERITAUSUKABUMI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menahan Rihandani bin Adin Marpudin, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sukabumi.

Tersangka dibawa ke Kantor Kejari Kota Sukabumi pada Sabtu (13/9/2025), usai dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Rihandani sebelumnya ditangkap tim Kejari Kota Sukabumi pada Jumat (12/9/2025) malam, sekitar pukul 19.50 WIB, di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Bacaan Lainnya

Rihandani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik pada 27 Agustus dan 2 September 2025.

Penyidik Kejari Kota Sukabumi menyebut Rihandani terlibat dalam dua perkara terpisah. Pertama, dugaan korupsi di BRI Unit Situmekar, Cabang Sukabumi pada periode 2021–2023. Kedua, dugaan korupsi di BRI Unit Sukabumi Utara pada tahun 2023.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah penyalahgunaan fasilitas kredit. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1.770.097.675.

Atas kasus ini, Rihandani dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama terkait upaya memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, menyatakan penangkapan ini menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus korupsi kredit di BRI.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan ditahan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Hadrian.

Dengan penahanan ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi akan melanjutkan tahapan penyidikan hingga ke persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *