BERITAUSUKABUMI.COM-Konten kreator asal Sukabumi yang kesohor dengan nama Mang Kipli resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Barat oleh tim Anggota DPRD Kabupaten SukabumiFraksi PPP, Dilla Nurpadila.
Pelaporan dilakukan menyusul unggahan video Mang Kipli di media sosial yang diduga berisi fitnah serta mencemarkan nama baik Dilla Nurpadila.
Kuasa hukum pelapor, Feri Fahmi Algadry kepada media mengungkapkan, laporan itu dibuat dengan dasar hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 1.
“Kami resmi melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang diarahkan kepada klien kami. Semua bukti video sudah kami serahkan kepada penyidik,” ujar Feri usai membuat laporan di Polda Jabar, Jumat (12/9/2025).
Feri Fahmi menceritakan, dalam video yang sempat beredar luas, Mang Kipli menuding Dilla Nurpadila. menerima uang ratusan juta rupiah dari seseorang dengan janji proyek, namun kemudian menghilang. Ucapan tersebut dianggap merugikan sekaligus mencoreng nama baik Dilla Nurpadila.
“Kasus ini kini tengah ditangani Ditreskrimsiber Polda Jawa Barat untuk pendalaman lebih lanjut,”ungkap Feri Fahmi.
Sebelumnya, meski Mang Kipli telah mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf pada Sabtu (13/9/2025), proses hukum tetap berlanjut. Dalam video tersebut, ia menyampaikan adanya miskomunikasi dan permohonan maaf terbuka.
“Mohon maaf kepada Ibu Dilla selaku anggota DPRD Komisi 4 Fraksi PPP. Terkait video yang saya buat ternyata ada miskomunikasi. Sekali lagi saya mohon maaf,” kata Mang Kipli dalam video permintaan maafnya.





