beritausukabumi.com-Kemenangan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabmi Nomor Urut 2, Asep Japar-Andreas di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 sudah sah secara hukum.
Untuk itu, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tim kuasa hukum pasangan nomor urut 01 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi syarat formil.
“KPU Kabupaten Sukabumi telah mengesahkan pasangan Asep Japar dan Andreas sebagai Bupati dan Wakil Bupati mendapat suara 564.862 (53.10 persen) dan pasangan Iyos Somantri mendapat suara 498.990 (46.90 persen) dengan selisih 6.2 persen pada tanggal 6 Desember 2024. Proses ini sudah sah dan sesuai aturan, termasuk dihadiri saksi dari kedua pasangan calon,” ujar Muhammad Rafi’i Nasution, kuasa hukum Asep Japar-Andreas, Sabtu (14/12/2024).
Pria yang akrab disapa Bang Rafi ini menjelaskan, proses penghitungan suara dilakukan secara transparan dan telah diakui oleh semua pihak. Bahkan, saksi pasangan nomor urut 01 tidak memberikan keberatan ketika proses penghitungan selesai di tingkat KPU.
Rafi menyoroti ketentuan dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa untuk daerah dengan jumlah pemilih lebih dari satu juta, selisih suara maksimal untuk mengajukan PHPU adalah 0,5 persen.
“Selisih suara antara pasangan nomor urut 02 dan nomor urut 01 lebih dari 6 persen. Artinya, gugatan PHPU ini tidak memenuhi syarat formil. MK kemungkinan besar akan menolak permohonan tersebut tanpa memeriksa pokok perkara,” jelas Rafi.
Terkait tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilontarkan pasangan nomor urut 01. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena tidak ada putusan resmi dari Bawaslu.
“Tuduhan TSM itu tidak benar dan hanya memperkeruh situasi. Semua tahapan sudah berjalan sesuai aturan, dan tidak ada pelanggaran yang terbukti secara hukum,” tegasnya.
Rafi mengajak semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif pasca-Pilkada. Mereka berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.
“Kita harus bersatu. Jangan ada lagi saling fitnah atau menyebarkan berita bohong. Jika ada yang menyerang pasangan terpilih dengan ujaran kebencian, kami akan mengambil langkah hukum tegas,” ujar Rafi.
Terpisah, Komisioner Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Barat, Muamarullah, menyatakan laporan dugaan pelanggaran TSM yang diajukan pasangan Iyos Somantri-Zainul tidak dapat ditindaklanjuti.
“Hasil kajian kami menunjukkan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga tidak bisa dilanjutkan,” ujar Muamarullah.