BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kota Sukabumi melakukan pengangkatan dan penandatanganan dokumen terhadap 533 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, di Gedung Juang 45, Senin (29/8/2022).
Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja P3K Guru dan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis oleh Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada perwakilan dua orang P3K guru. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Hamami, Sekda Kota Sukabumi, Dida Sambada, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Asep Hendrawan, Ketua TP-PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati.
“Dua kategori itu terikat kontrak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. PNS dan P3K adalah bagian dari Pemerintah Daerah. Perjanjian kerja P3K ini diberikan lima tahun sekali dan akan dievaluasi setahun sekali. Sehingga para P3K guru harus memberikan kinerja yang maksimal,”,” ujar Achmad Fahmi dalam sambutannya.

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Undang undang terdiri atas dua kategori diantaranya PNS dan P3K. Kemudian dalam pasal 6 disampaikan PNS sebagai ASN yang diangkat pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian. P3K pegawai ASN diangkat sebagai pegawai kerja kontrak yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Seluruh P3K bisa menjadi aparatur yang bertanggung jawab, bersih dan berwibawa serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan dalam menjalankan tugas Masing-masing karena akan dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat kelak,”harap Achmad Fahmi.
editor : Hasna Fatimah Zahra