Hati-hati Akun Palsu Catut Sejumlah Nama Kadis di Pemkab Sukabumi

Diantaranya Kepala Dinas yang Akun WhatsAppnya dibajak orang tidak bertanggungjawab.| Foto: ist

BERITAUSUKABUMI.COM Beredar akun WhatsApp palsu yang mengatasnamakan beberapa pejabat kepala dinas dan pejabat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Momen rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab baru baru ini.

Informasi dihimpun, akun palsu tersebut menggunakan nama dan foto profil pejabat, seolah-olah merupakan akun resmi mereka.

Bacaan Lainnya

Pejabat yang akunnya dibajak antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi Uus Pirdaus, Kepala Dinas Pendidikan Deden Sumpena, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunung Nurhayati, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sendi Apriadi, serta seorang pegawai Kejaksaan Kabupaten Sukabumi.

Adapun nomor yang digunakan oleh pelaku antara lain:

Uus Pirdaus: +62 852-8557-1165

Sendi Apriadi: 0858-5667-7239

Nunung Nurhayati: 0812-3979-0644

Deden Sumpena: 0823-9684-8912

Pegawai Kejaksaan: 0895-0848-9806

Akun-akun tersebut diduga digunakan untuk melakukan modus penipuan dengan memanfaatkan nama para pejabat.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @pemkab_sukabumi_diskominfo, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya apabila menerima pesan, telepon, atau SMS dari nomor-nomor tersebut.

“Harap berhati-hati jika dihubungi nomor tersebut melalui WhatsApp, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan pejabat Pemkab Sukabumi maupun pegawai Kejaksaan. Nomor-nomor itu diduga digunakan untuk modus penipuan,” tulis pengumuman resmi Diskominfo Kabupaten Sukabumi.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan, klaim atas nomor-nomor WhatsApp yang mencatut nama pejabat tersebut tidak benar. Informasi ini dikategorikan sebagai imposter content atau konten peniruan identitas.

Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.**

Sumber: Diskominfo kab sukabumi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *