BERITAUSUKABUMI.COM-Humas Fraksi Rakyat Kecamatan Lengkong, Eman Sulaeman menilai Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi lebih memihak ke investor dibanding kepada masyarakat petani penggarap di eks lahan HGU PT Nagawarna Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi yang sudah habis masa HGU-nya sejak Tahun 2011 lalu.
Penilaian ini ungkap Eman cukup beralasan, sebab dari kunjungan kerja ke lapangan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, ke lahan eks HGU PT Nagawarna yang awalnya diharapkan bisa menuntaskan masalah keluhan petani penggarap, tapi malah terkesan memberi solusi ke pihak investor yang bermasalah dengan HGU-nya.
Menurut Eman, kendatipun ada dalih jika PT Nagawarna itu sudah diakusisi saham oleh pengusaha baru, tapi HGU-nya sudah berakhir 12 tahun lalu dan saat ini ada aktivitas, maka tetap perlu pendalaman dari penegak hukum khususnya Satgas Mafia Tanah.
LIHAT JUGA : HGU PT Pasir Salam Habis SPI Minta Pemkab Sukabumi Berpihak ke Petani
“Karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 1960 dan Pasal 33 UUD 1945, HGU hapus apabila, telah berakhir haknya, sehingga menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maka setiap warga negara dalam hal ini petani penggarap memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan tanah, bukan menjadi buruh tani,”ujar Eman kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Selasa (9/5/2023).
Terlebih tegas Eman, izin peruntukkan awal PT Nagawarna pada saat HGU masih aktif adalah perkebunan karet dan kebun teh, sementara investor baru ini dari pantauan di lapangan, menanam tanaman di luar dua jenis itu (karet dan teh).
“Jadi aturannya tidak bisa melakukan perubahan jenis tanaman karena HGU-nyasudah berakhir. Dan perlu dipahami bersama bahwa mengakusisi saham itu soal administrasi dokumen perusahaannya, bukan melakukan penguasaan tanah, karena tanah tersebut sudah tidak punya alas hak, maka harus didalami oleh penegak hukum, kesepakatan akusisi saham seperti apa? kenapa melakukan penguasaan lahan di atas Eks HGU,”bebernya.
Tanggapan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi
Menanggapi penilaian lebih berpihak ke investor dibanding ke petani penggarap eks HGU PT Nagawarna, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana membantahnya.
soal lahan eks HGU PT Nagawarna di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Ia menegaskan DPRD akan bekerja untuk rakyat, bukan aktivis.
Hal tersebut menjawab adanya desakan kepada pemerintah dan DPRD untuk turun tangan dan mengambil sikap terkait persoalan di lahan eks HGU PT Naga Warna. Aktivitas oleh investor baru di lahan yang disebut jadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini menuai sorotan dari aktivis Fraksi Rakyat.
LIHAT JUGA : Kota Sukabumi Target jadi Kota Lengkap Tanahnya Tersertifikasi
“Justru harus diketahui, selama ini kami sudah bekerja untuk memperjuangkan ada hak 20 persen lahan garapan bagi petani penggarap dari setiap investor yang memiliki lahan HGU. Seperti penyisihan 20 persen HGU PT Cigaru, PT Jasula Wangi, PT Sindu Agung, dan beberapa HGU lainnya,”ucap Andri.
Selama ini juga, setiap ada aduan dan persoalan terkait lahan HGU yang berusan dengan masyarakat petani penggarap, pihaknya selalu respon.
“Tentu selama ada masyarakat petani penggarap yang dirugikan, kami langsung turun tangan dan terdepan memastikan masyarakat petani penggarap tidak dirugikan,”tegasnya.
Terkait HGU PT Nagawarna yang habis masa hak HGU-nya. Menurut pandangan Andri, meski HGU PT Nagawarna meski HGU sudah habis sejak 2011, tidak serta-merta habis dan selesai.
PT Nagawarna kata Andri masih bisa diberi kesempatan perpanjangan HGU, dan PT Nagawarna saat ini masih dalam tahapan proses untuk mendapatkan perpanjangan HGU-nya kembali.
“Hasil konfirmasi kami ke pihak manajemen PT Nagawarna, proses perpanjangan HGU-nya masih dalam proses, tidak gampang mendapatkan HGU, butuh waktu, tapi pihak PT Nagawarna dalam pengakuannya sudah mengantongi rekomendasi Bupati Sukabumi untuk melakukan aktivitas lahan,”terang Andri.
Jadi atas dasar tersebut, menurut Andri selama pihak PT Nagawarna masih mau memperpanjang HGU-nya, maka otomatis penguasaan dan aktivitas pemanfaatan lainnya masih bisa dilakukan.
“Saya anologikan seperti contohnya motor kita dibeli oleh kita. Ketika aturan STNKnya habis, kita akan diwajibkan memperpanjang STNK-nya, dan motor kita masih bisa kita dimanfaatkan. Bisa dipakai diri sendiri atau sementara dipakai orang lain, sambil menunggu surat perpanjangan STNK keluar”jelasnya.
editor : Irwan Kurniawan