BERITAUSUKABUMI.COM-Hak Guna Usaha atau HGU PT Pasir Salam di Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, secara yuridis sejak Agustus 2020 lalu telah berakhir.
Dengan berakhir HGU PT Pasir Salamm maka tanah tersebut kembali dikuasai langsung oleh negara dan dipergunanakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Adapun hari ini pihak perusahaan sedang memohon perpanjangan, itu adalah hak perusahaan yang dijamin Undang-undang, tetapi jangan lupa, bahwa masyarakat pun memiliki hak yang sama dihadapan hukum untuk memohon hak atas tanah dari bekas HGU PT Pasir Salam tersebut,”demikian diungkapkan Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Rabu 22 Desember 2021.
ARTIKEL TERKAIT
- SPI Bongkar Dibalik Pelepasan Lahan Lima Hektar dari PT Pasir Salam ke Pemkab Sukabumi
- Petani Penggarap Eks Lahan PT Pasir Salam Nyalindung Protes Program Huntap
- Lima Hektar Lahan Diberikan PT Pasir Salam untuk Relokasi Korban pergerakan Tanah Nyalindung
Untuk itu tegas Rozak Daud, pemerintah daerah jangan hanya mengedepankan keinginan perusahaan yang kembali ingin memproses perpanjangan HGU, tapi juga wajib mendengar aspirasi warga petani yang sedang memohon hak atas tanah dari bekas HGU.
“Sebab, berdasarkan fakta dilapangan PT Pasir Salam telah menelantarkan tanahnya sehingga digarap dan dikuasai oleh petani. Padahal dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 itu dijelaskan bahwa kewajiban Pemegang HGU harus mengusahakan sendiri tidak boleh diterlantarkan,”paparnya.
Rozak Daud mengkritisi Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, yang selama ini dinilainya tidak objektif dalam melakukan penilaian kelas kebun. Di mana hasil rekomendasi yang dikeluarkan hanya sepihak alias versi kepentingan pengusaha saja.
“Sehingga dalam menanggapi perjuangan petani selalu normatif. Kelihatannya pemda belum serius menganggap persoalan reforma agraria menjadi kebutuhan serius rakyat, padahal Reforma Agraria itu program prioritas Presiden Jokowi,”katanya.
Rozak berharap Pemkab Sukabumi membantu dan lebih berpihak kepada petani dengan penalantaran lahan bekas HGU PT Pasir Salam yang sudah habis lebih dari setahun tersebut.
“Selama ini tidak produktif dan tidak dikelola dengan baik oleh perusahaan. Maka tanah tersebut sudah menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria oleh Pemda untuk diserahkan kepada petani, bukan merekomendasikan perpanjangan HGU. Dan kami mendukung penuh dan ikut mengawal perjuangan petani penggarap bersama ormas GOIB untuk mendapatkan hak atas tanah di Eks HGU PT. Pasir Salam,”pungkas Rozak Daud.
editor : Irwan Kurniawan