Dua Warga Citamiang Kota Sukabumi Sumringah Motor Hilang Kini Telah Kembali

Rasa sumringah dirasakan dua orang warga Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Aris Suandi (46 tahun) dan Sukarya (70 tahun). Dua warga Citamiang ini sumringah setelah mengetahui sepeda motor miliknya yang sempat hilang digasak maling dapat kembali dimilikinya setelah Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku curanmor. "Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Kapolres Sukabumi Kota dan jajarannya, karena telah berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan lagi motor saya yang sempat hilang,"ungkap Sukarya kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023).
AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menyerahkan kunci motor/foto:polressukabumikota

BERITAUSUKABUMI.COM-Rasa sumringah dirasakan dua orang warga Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Aris Suandi (46 tahun) dan Sukarya (70 tahun).

Dua warga Citamiang ini sumringah setelah mengetahui sepeda motor miliknya yang sempat hilang digasak maling dapat kembali dimilikinya setelah Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku curanmor.

“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Kapolres Sukabumi Kota dan jajarannya, karena telah berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan lagi motor saya yang sempat hilang,”ungkap Sukarya kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023).

Bacaan Lainnya

Sukarya menjelaskan peristiwa curanmor tersebut terjadi begitu cepat. Sepeda motor miliknya yang sempat ditinggal parkir selama 10 menit pun raib diambil pencuri.”Cuma 10 menit ditinggal langsung hilang, kemudian langsung melapor ke Polsek Citamiang,” jelas Sukarya.

“Saya juga bersyukur alhamdulilah dan terimakasih kepada bapak Kapolres Sukabumi Kota beserta jajarannya, juga Jajaran Polsek Citamiang yang sudah mengungkap kasus curanmor ini, menangkap pelaku serta mengembalikan secara utuh tanpa ada biaya atau persyaratan apapun,”tambah Aris Suandi.

Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota menangkap M (45 tahun), satu dari dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Citamiang pada akhir bulan November dan awal bulan Desember 2023.

Sedangkan satu terduga pelaku lainnya, A, masih diburu Polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dari terduga pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, sebuah gagang kunci letter T berikut 16 buah mata pisau kunci T, sebuah helm, sebuah rompi, sebuah topi, Dua helai kain slayer, 5 buah kunci kontak dan sepasang plat nomor.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, kedua terduga pelaku mempunyai peran masing-masing dalam aksi curanmor tersebut. Terduga pelaku M, menjadi eksekutor untuk membawa kabur sepeda motor incarannya, sedangkan terduga pelaku lainnya, A berperan sebagai pengantar M saat akan melancarkan aksinya.
”Tersangka yang dapat kita amankan adalah saudara M, warga Ciemas Kabupaten Sukabumi yang berperan untuk mengambil motor, kemudian saudara A yang saat ini DPO berperan mengantar saudara M untuk mengambil motor,” ungkap AKBP Ari saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.
Ari juga menjelaskan, kedua terduga pelaku melakukan mapping dan berkeliling untuk mengambil sepeda motor incarannya yang ditinggal parkir tanpa pengawasan pemilik sepeda motor.

editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *