beritausukabumi.com-Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada barang mewah mulai 1 Januari 2025.
Daftar barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenakan PPN 12 persen itu di antaranya:
1. Barang elektronik premium (televisi layar besar, lemari es multi-door, dan peralatan elektronik kelas atas lainnya).
2. Kendaraan mewah (mobil sport, supercar, dan motor besar/moge).
3. Properti mewah (rumah dan apartemen dengan harga tertentu).
4. Perhiasan (emas, berlian, dan perhiasan eksklusif lainnya).
5. Barang impor premium (barang-barang bermerek internasional).
6. Layanan eksklusif (layanan tertentu seperti sekolah internasional dan golf club membership).
Barang elektronik dan peralatan rumah tangga yang terkena PPN 12 Persen mencakup:
1. Televisi premium yakni berukuran di atas 75 inci atau teknologi canggih seperti OLED (Organic Light Emitting Diode).
2. Lemari es mewah yakni dengan kapasitas besar dan fitur canggih.
3. Peralatan rumah tangga pintar, seperti vacuum cleaner robot dan oven canggih.
4. Kendaraan Mewah yang Kena PPN
Kendaraan mewah merupakan salah satu kategori utama yang dikenakan PPN 12 persen, termasuk:
1. Mobil dengan harga jual di atas Rp2 miliar.
2. Motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
3. Mobil listrik premium dengan spesifikasi tinggi.
4. Pesawat jet pribadi
5. Kapal atau perahu laut pribadi
Adapun properti mewah yakni rumah dan apartemen dengan harga minimal Rp30 miliar. Perhiasan eksklusif yakni berlian, emas, atau batu mulia lainnya dengan desain khusus.
sumber : klikpajak.id





