Iman Adinugraha Dukung Penuh Kenaikan PPN 12 Persen yang Diterapkan Pemerintah

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono mendukung penuh kebijakan pemerintah yang menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang bakal diterapkan mulai 1 Januari 2025. Dukungan Agus Harimurti Yudhoyono dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen juga didukung penuh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, Iman Adinugraha. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat ini mendukung penuh keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang mendukung kenaikan PPN 12 persen.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat Iman Adinugraha (bobby)

beritausukabumi.com-Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono mendukung penuh kebijakan pemerintah yang menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang bakal diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Dukungan Agus Harimurti Yudhoyono dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen juga didukung penuh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, Iman Adinugraha.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat ini mendukung penuh keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang mendukung kenaikan PPN 12 persen.

Bacaan Lainnya

Terlebih kata Iman Adinugraha kenaikan PPN 12 persen yang diterapkan itu hanya dikenakan bagi barang dan jasa mewah saja.

Yang mana, barang dan jasa mewah tersebut sebelumnya sudah dikenakan PPN sebesar 11 persen dan dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.

Artinya barang dan jasa selain yang tergolong tidak mewah, tidak akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen oleh pemerintah dan tetap sebesar 11 persen,”ujarnya.

“Kami DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi juga mendukung keputusan Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang sudah menyatakan dukungan kenaikan PPN 12 persen,”ungkap Iman Adinugraha kepada beritausukabumi.com, Selasa (31/12/2024).

Menurut Iman Adinugraha kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang diterapkan pemerintah itu sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Iman menegaskan Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi juga siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus senilai Rp38,6 triliun dari kenaikan PPN 12 persen tersebut agar tepat sasaran kepada warga yang berhak menerima.

Untuk diketahui, paket stimulus itu antara lain paket dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan.

Lalu, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji Rp10 juta per bulan, hingga penerapan bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *