beritausukabumi.com-Terungkap, suami pelaku penyiraman air keras yang hendak disiramkan kepada istrinya di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, membeli air keras tersebut lewat daring atau online.
“Emosi pelaku memuncak, pelaku mengambil botol air keras yang sebelumnya dibeli secara daring, lalu menyiramkan cairan berbahaya itu ke istrinya. Namun anak-anaknya mencoba melindungi ibunya, juga terkena siraman air keras tersebut,”ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat Press Conference Akhir Tahun 2024 Polres Sukabumi, Selasa (31/12/2024).
“Iya insiden ini bermula bermula dari pertengkaran rumah tangga, pelaku yang cemburu menuduh istrinya, Dedeh Kurniasih (46), berselingkuh,”lanjut AKBP Samian.
Pelaku diamankan kurang dari satu jam pada Minggu, 29 Desember 2024, di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang buktiantara lain satu stel pakaian korban, sebuah handphone milik pelaku, dan botol kosong bekas air keras.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.





