BERITAUSUKABUMI.COM– Atlet e-sport terkenal, Aura Jeixy, dan selebgram Chandrika Chika ditangkap dalam sebuah operasi terkait penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4).
“Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, menjelaskan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (23/4) malam, ‘Seperti yang sudah diketahui, ada salah satu mungkin inisial CK merupakan selebgram. Salah satu inisial HJ merupakan atlet e-sport,’” ucapnya.
- Baca Juga :Miliki Sabu 25 Gram Pegawai Perhubungan Palabuhanratu Ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi
Aura Jeixy, yang sebenarnya bernama Herli Juliansah, adalah seorang atlet e-sport PUBG Mobile Indonesia dari tim Aura E-Sport. Pria kelahiran 31 Juli 1996 itu memulai karirnya sebagai pro player dengan tim Evos E-Sport.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa rokok elektrik dan liquid THC (ganja cair). “Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pods atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC,” ungkap Rezka.B
- Baca Juga : Sukabumi masih jadi “Surga” Peredaran Narkoba
Chika, demikian nama panggilan Chandrika Chika, sudah mengenal narkotika selama lebih dari satu tahun. Namun, polisi tidak menjelaskan apakah dia aktif menggunakan narkoba dalam periode tersebut.
Rezka juga menyebutkan bahwa lingkungan pergaulan Chika adalah pengguna narkoba. “Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa tidak, tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” ujarnya.
Source : kumparanNEWS





