BERITAUSUKABUMI.COM-Seorang pegawai Kementerian Perhubungan yang bertugas di Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) atau Syahbandar Palabuhanratu, terpaksa ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 25 gram.
Informasi yang terhimpun, Ia ditangkap atas laporan dari masyarakat. Pegawai Kementerian Perhubungan berinisial R, R bekerja sebagai bendahara Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) atau Syahbandar Palabuhanratu. R diciduk Satnarkoba Polres Sukabumi pada Senin, 24 Juli 2023 lalu.
Dikonfirmasi sejumlah wartawan, penasehat hukum R, Tusyana Priyatin, membenarkan jika kliennya ditangkap atas kepemilikan sabu. Proses hukum terhadap kliennya masih berjalan di Satnarkoba Polres Sukabumi.
LIHAT JUGA :
- Sukabumi masih jadi Surga Peredaran Narkoba
- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Ancam Supir Angkot
“Kami akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Status klien kami adalah pegawai di salah satu kantor pemerintah di bawah Kementerian Perhubungan,”ungkap Tusyana, dikonfirmasi wartawan Senin, (14/8/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kasatnarkoba Polres Sukabumi, IPDA Reza Pahlevi juga membenarkan penangkapan terhadap pegawai Kementerian Perhubungan Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) atau Syahbandar Palabuhanratu tersebut.
“Telah menangkap salah seorang pegawai Syahbandar Palabuhanratu atas kasus kepemilikan narkotika. Barang bukti yang kita amankan lebih kurang seberat 25 gram sabu,”singkat Ipda Reza Pahlevi.
Reporter : A.Nanan (CR1)
Editor : Irwan Kurniawan