Jelang Ramadhan 12 Kasus 16 Tersangka Diungkap Satnarkoba Polres Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda dan Kasat Resnarkoba AKP Kusmawan dalam rilis di Mapolres Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Jelang bulan suci Ramadhan 2022, Satuan Narkoba Polres Sukabumi ungkap 12 kasus dan tangkap 16 orang pelakunya.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda dan Kasat Resnarkoba AKP Kusmawan dalam rilis di Mapolres Sukabumi, Jumat 25 Maret 2022 merinci kasus yang diungkap Satuan Narkoba tersebut, yaitu 10 kasus narkotika, 1 kasus obat keras terbatas 1 kasus dan miras tanpa ijin 1 kasus.

LIHAT JUGA 

Bacaan Lainnya

Kemudian barang bukti antara lain, narkotika jenis shabu dengan barang buktinya 123, 54 gram, narkotika jenis ganja kering dan tanaman ganja total beratnya 1314, 38 gram, dan ada 16 batang pohon seberat 872 gram yang ditanam di pot. Selanjutnya, barang bukti obat keras sebanyak 278 butir serta minuman beralkohol sebanyak 1382 botol.

“Tersangka kasus shabu sebanyak 6 orang laki-laki, tersangka kasus ganja 6 orang laki-laki, tersangka obat keras 1 orang dan minuman keras 3 orang. Modus para tersangka ada yang menempel ditempat tertentu ada juga modus face to face bertemu langsung,” ungkap Dedy.

Alumni Akpol angkatan tahun 2002 mengatakan ancaman hukuman tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan obat keras terbatas dengan hukuman penjara 10 tahun.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *