Malam Tahun Baru 2022 Ribuan Narkoba Diamankan Polres Sukabumi

tersangka peredaran narkoba
Enam tersangka peredaran narkoba yang diamankan Polres Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Pergantian malam Tahun Baru 2022, Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan peredaran puluhan ribu narkoba.

Barang bukti dan narkoba yang berhasil diamankan itu antara lain narkotika jenis sabu 0,41 gram, handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah alat hisap sabu (bong), buah pipel kaca.

Narkotika jenis ganja kering 55 gram, narkotika jenis Obat Keras Terbatas (OKT) sebanyak 31.534 butir juga diamankan pada malam pergantian malam Tahun Baru 2022. Dalam kasus ini Satnarkoba Polres Sukabumi mengamankan sebanyak 6 orang tersangka laki-laki.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA 

Pecandu Korban Narkoba Sukabumi masih Enggan Direhabilitasi

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Aktivis Sukabumi Ditangkap Polisi

“Narkoba dan narkotika ini akan disebar pada malam Tahun Baru 2022. Jika ditotalkan peredaran narkoba dan narkotika ini nilainya Rp 315 juta,”kata AKBP Dedy Darmawansyah dalam Konferensi pers, Sabtu 01 Januari 2022 di Hotel di Hotel Augusta Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Menurut Dedy, pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan, untuk obat keras terbatas yaitu paling lama 10 tahun. “Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang- undang RI serta No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman paling lama 10 tahun,”jelasnya.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *