BERITAUSUKABUMI.COM-Para pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba di Sukabumi masih enggan direhabilitasi. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 mewajibkan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba untuk melaporkan diri secara sukarela guna mendapat rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Seksie (Kasie) Rehabilitasi BNN Kabupaten Sukabumi Bambang Sutedjo mengungkapkan, masih enggannya para pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba disebabkan masih adanya stigma negatif masyarakat terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.
Hal ini menyebabkan mereka para pecandu korban narkoba enggan mangakui bahwa dirinya adalah pecandu narkoba.”Disamping itu banyak diantara kita masih menganggap pecandu merupakan pelaku tindak kriminal yang harus dihukum pidana,”kata Bambang seperti disalin BERITAUSUKABUMI.COM dari akun medsos BNN Kabupaten Sukabumi, Kamis 24 Juni 2021, usai BNN Kabupaten Sukabumi mengadakan rapat kordinasi dengan instansi terkait soal penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba melalui upaya rehabilitasi di Aula BNN Kabupaten Sukabumi di GOR Gelanggang Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin 22 Juni 2021.
Agar para pecandu korban narkoba di Sukabumi mau melaporkan diri serta mau direhabilitasi secara gratis, maka BNN Kabupaten Sukabumi ujar Bambang membentuk program Intervensi Berbasis Masyarakat atau IBM di tingkat desa ataupun kelurahan.
“IBM ini adalah suatu upaya intervensi berkelanjutan terhadap pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba yang diselenggarakan oleh masyarakat dari masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri. Tujuan akhir adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba dapat pulih, produktif dan berfungsi sosial,”ungkapnya.
sumber : BNN Kab.Sukabumi
editor : Irwan Kurniawan